Ukuran Karbon Monoksida dan Hidrokarbon dalam Uji Emisi Kendaraan

Uji emisi kendaraan adalah prosedur yang dilakukan untuk mengukur jumlah polutan dan senyawa kimia yang dikeluarkan kendaraan ke lingkungan.

Pengecekan ini dilakukan menggunakan peralatan khusus yang dapat memeriksa efisiensi pembakaran mesin kendaraan.

Dengan uji emisi, kita dapat mengetahui sejauh mana kinerja mesin dan tingkat polusi yang dihasilkan. Selain itu, uji emisi merupakan salah satu syarat mendapatkan Surat Keterangan Uji Emisi (SKUE) untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Cara Uji Emisi

Berbagai tempat yang menyediakan layanan uji emisi dapat dikunjungi yaitu bengkel resmi, stasiun pengisian bahan bakar umum, serta fasilitas yang telah disiapkan oleh pemerintah.

Biaya untuk uji emisi bervariasi tergantung pada jenis kendaraan, kapasitas mesin, serta tempat pelaksanaan uji emisi, dengan rentang tarif mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 50.000.

Cara Uji Emisi Gas Pada Motor

  • Dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot motor
  • Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup
  • Tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio
  • Dilakukan selama 5-7 menit
  • Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai
  • Kendaraan yang lolos akan diberikan bukti lulus uji emisi
Baca Juga:   Pria Nikahi 7 Wanita dalam Satu Hari Gelar Pesta Meriah nan Megah

Cara Uji Emisi Pada Mobil

  • Teknisi akan melakukan kalibrasi alat guna memastikan parameter setiap alat berada di angka nol.
  • Untuk kendaraan mobil, parkir di atas permukaan datar, mesin menyala, dan berada dalam suhu kerja 60-70 derajat celcius (atau disesuaikan dengan rekomendasi manufaktur)
  • Pemeriksaan akan dilakukan, dengan mesin akan dinaikkan menjadi 1.900-2000 rpm (rotasi per menit).
  • Proses ini dilakukan selama satu menit, sebelum dikembalikan dalam kondisi idle.
  • Pengukuran pun dilakukan dengan teknisi memasukkan probe (selang pengukur) ke exhaust (lubang knalpot) sedalam 30 cm. Tahap ini berlangsung selama 20 detik, sesudah itu alat uji emisi akan mengambil dan mencetak data konsentrasi gas CO dan HC.
Baca Juga:   Ciri-ciri Aki Mobil Sudah Mulai Soak

Batasan Karbon Monoksida (CO) serta hidrokarbon (HC)

Dalam uji emisi, ada beberapa senyawa yang menjadi indikator utama kualitas pembakaran dan kinerja mesin kendaraan. Dua di antaranya yang perlu diwaspadai adalah karbon monoksida (CO) dan hidrokarbon (HC).

Setiap daerah atau negara memiliki standar yang berbeda terkait batasan kadar CO dan HC dalam uji emisi.

Dilansir dari situs MyPertamina, berikut batasan Karbon Monoksida (CO) serta hidrokarbon (HC) yang perlu diperhatikan untuk daerah Jakarta:

Mobil Berbahan Bakar Bensin

Kendaraan jenis ini dikelompokkan dalam dua kategori, yaitu mobil dengan tahun produksi sebelum 2007 dan mobil dengan tahun produksi 2007 ke atas. Mobil produksi sebelum 2007 harus memenuhi kadar CO2 di bawah 3 persen, sementara mobil produksi setelah 2007 tidak boleh melebihi kadar CO2 sebesar 1.5 persen.

Baca Juga:   Penting untuk Tahu! Apa yang Terjadi Jika Radiator Diisi dengan Air Mineral

Mobil Berbahan Bakar Diesel

Kendaraan bermesin diesel dengan bobot 3.5 ton dibagi berdasarkan tahun produksi, yaitu mobil produksi setelah tahun 2010 dan mobil produksi sebelum 2010. Mobil diesel produksi setelah tahun 2010 harus memenuhi kadar opasitas tidak lebih dari 40 persen, sementara mobil produksi sebelum 2010 harus mematuhi batas opasitas maksimal sebesar 50 persen.

Motor

Motor yang berusia di bawah tahun 2010 dibedakan menjadi dua jenis, yaitu motor 2 tak dan motor 4 tak. Motor 2 tak tidak diizinkan memiliki kadar HC lebih tinggi dari 12.000 ppm, sedangkan motor 4 tak diwajibkan untuk memiliki kadar HC maksimal 2400 ppm. Motor yang diproduksi setelah tahun 2010, baik 2 tak maupun 4 tak, harus mematuhi batasan CO maksimal sebesar 4.5 persen dan kadar HC maksimal 2000 ppm.

Loading

Berikan Komentar Anda