Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan masyarakat bahwa hari ini, Rabu 30 April 2025, merupakan batas terakhir untuk menukarkan empat pecahan uang kertas rupiah lama yang telah dicabut dari peredaran. Penukaran hanya bisa dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia (KPBI) dan kantor perwakilan BI dalam negeri (KPw BI DN) yang ditunjuk.
Daftar Uang Kertas yang Dicabut
Empat uang kertas yang dicabut oleh Bank Indonesia dan dapat ditukarkan hingga hari ini adalah:
- Rp10.000 Emisi 1979
- Rp5.000 Emisi 1980
- Rp1.000 Emisi 1980
- Rp500 Tanda Tahun 1982
Keputusan pencabutan ini didasarkan pada Surat Keputusan Direksi BI No. 24/105/KEP/DIR tertanggal 31 Maret 1992. Meski sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran sejak lama, BI masih memberikan waktu bagi pemilik uang untuk menukarkannya.
Pernyataan Resmi Bank Indonesia
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan pentingnya penukaran dilakukan sebelum tenggat waktu berakhir.
- “BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki 4 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia sampai dengan 30 April 2025,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa 29 April 2025.
- Di Mana dan Bagaimana Cara Menukar Uang Kertas yang Dicabut?
Masyarakat yang masih menyimpan keempat pecahan uang lama tersebut dapat melakukan penukaran dengan mengikuti langkah-langkah berikut: - Pastikan uang masih dalam daftar yang dapat ditukar, dan belum melewati batas waktu penukaran.
- Datang langsung ke lokasi penukaran resmi, yaitu:
- Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta.
- Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPw BI DN) yang tersebar di seluruh Indonesia.
- Kantor-kantor bank umum tertentu yang melayani penukaran uang yang dicabut.
- Bawa uang kertas asli yang ingin ditukar. Tidak diperlukan dokumen tambahan kecuali jika diminta oleh petugas BI untuk keperluan verifikasi jumlah besar.
- Uang akan diganti dengan nilai nominal yang sama dalam bentuk uang rupiah yang masih berlaku.
Penukaran Berlaku 10 Tahun Sejak Pencabutan
Bank Indonesia menetapkan masa berlaku penukaran selama 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Setelah masa tenggat itu habis, uang yang dicabut tidak dapat ditukar kembali dan kehilangan nilainya sebagai alat tukar.
Jika uang yang dimiliki masih dapat ditukar, Bank Indonesia akan memberikan penggantian dengan nilai nominal yang sama seperti tercantum di uang tersebut. Namun, setelah melewati batas waktu penukaran, uang tersebut tidak lagi dapat ditukarkan atau digunakan dalam transaksi apapun.
Untuk empat pecahan yang disebutkan, batas 10 tahun seharusnya berakhir pada tahun 2002. Namun, BI tetap membuka kesempatan penukaran hingga 30 April 2025 sebagai toleransi terakhir, sehingga setelah hari ini, penukaran tidak lagi dapat dilakukan.
Daftar Uang Dicabut Bisa Diperiksa Online
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang daftar lengkap uang rupiah yang telah dicabut dari peredaran dan status penukarannya, masyarakat dapat mengakses laman resmi BI di: bi.go.id/id/rupiah/uang-dicabut