Terungkap sosok AF, mantan menantu yang menjadi dalang di balik kasus pembunuhan dan perampokan terhadap eks mertuanya, Dimaris Isni Sitio (60), di rumahnya di Jalan Kurnia 2, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Kamis (30/4/2026).
Identitas AF berhasil diketahui setelah polisi menelusuri rekaman CCTV di lokasi kejadian.
AF kemudian ditangkap di sebuah gubuk di Aceh Tengah bersama pelaku utama SL, yang juga diketahui sebagai suami siri-nya. Saat penangkapan, keduanya sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas.
Dua pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini juga berhasil diamankan tidak lama setelahnya.
Diketahui, AF sebelumnya menikah dengan anak korban, Arnold, yang memiliki kebutuhan khusus, pada tahun 2022. Namun, setahun kemudian, tepatnya pada 2023, AF meninggalkan rumah mertuanya.
Setelah itu, ia menetap di Medan dan bekerja di sebuah tempat spa. Di kota tersebut, AF berkenalan dengan SL yang kemudian menjadi eksekutor dalam aksi pembunuhan ini. Keduanya bahkan mengaku telah menikah secara siri.
Pada tahun 2026, AF kembali ke Pekanbaru bersama SL dan dua rekannya dengan rencana awal melakukan perampokan di rumah mantan mertuanya. Namun, rencana tersebut berubah menjadi pembunuhan saat mereka tiba di lokasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, menjelaskan bahwa para pelaku bahkan sempat merencanakan untuk menghabisi seluruh penghuni rumah.
Keempat pelaku diketahui sudah berada di Pekanbaru sejak 25 April 2026 dan menginap di sebuah hotel melati di Jalan Riau sambil menyusun rencana aksi.
Beberapa hari sebelum kejadian, mereka juga sempat melakukan survei lokasi target.
Sebelumnya, pada 8 April 2026, AF dan SL diketahui pernah melakukan pencurian di rumah korban dan berhasil membawa uang sebesar Rp4 juta.
Pada hari kejadian, AF menghubungi Arnold dan mengajaknya bertemu di sebuah ruko di Jalan Sudirman. Setelah itu, mereka bersama-sama menuju rumah korban.
Sesampainya di rumah, AF yang masih berstatus menantu sempat bersalaman dan berbincang dengan korban untuk mengelabui situasi.
Tidak lama kemudian, SL masuk dengan berpura-pura menagih pembayaran taksi online, sambil membawa balok kayu yang telah dipersiapkan.
Secara tiba-tiba, SL menyerang korban dengan memukul bagian dada dan kepala hingga korban meninggal dunia di tempat.
Jenazah korban kemudian diseret ke kamar mandi, sementara dua pelaku lainnya merusak CCTV untuk menghilangkan jejak.
Pada saat bersamaan, Arnold datang ke rumah, namun dialihkan oleh dua pelaku perempuan sehingga tidak mengetahui kondisi ibunya.
Para pelaku juga sempat berencana membunuh Arnold dengan mengajaknya pergi ke Minas, Siak. Namun, rencana tersebut gagal karena mereka panik.
Akhirnya, Arnold diberi uang Rp50 ribu dan disuruh kembali ke Pekanbaru.
Motif utama dari aksi ini diduga karena sakit hati yang dirasakan AF terhadap keluarga korban selama tinggal sebagai menantu.
Setelah melakukan kejahatan, para pelaku sempat berpesta narkoba di Medan dan diketahui positif mengonsumsi ekstasi saat ditangkap.
Kini, keempat pelaku telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru. Dua pelaku laki-laki ditembak di bagian kaki karena melawan saat proses penangkapan.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi, yakni Aceh Tengah untuk AF dan SL, serta di Binjai untuk dua pelaku lainnya, L dan E.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Anggi Rian Dianta, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penelusuran rekaman CCTV hingga ke SPBU Muara Fajar.
Dari situ, polisi melacak kendaraan pelaku yang menggunakan plat nomor dari Aceh Tengah dan berkoordinasi dengan aparat setempat.
Tim kemudian bergerak ke Aceh dan Medan hingga berhasil menangkap seluruh pelaku.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, junto Pasal 365 ayat 3 KUHP, serta Pasal 469 terkait pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
![]()
