7 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Desember 2023

Bagi Anda yang butuh dorongan membayar pajak kendaraan, sebaiknya perhatikan tujuh provinsi yang masih memberikan pemutihan hingga Desember.

Ada berbagai jenis pemutihan yang diberikan masing-masing wilayah, mulai dari diskon hingga bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.

Selain jenisnya, Anda juga perlu mencermati tanggal berakhirnya pemutihan di setiap wilayah sebab berbeda-beda. Hal ini buat menghindari Anda telat atau terlambat menyiapkan segala hal yang dibutuhkan.

Jakarta (22 Juni – 29 Desember)

Ada tiga jenis pemutihan yang diberlakukan Pemprov DKI Jakarta, yaitu:

1. Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor

2. Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah

3. Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

Banten (21 Agustus – 23 Desember)
1. Bebas denda dan pokok BBNKB II

Baca Juga:   Kronologi Satu Keluarga di Purworejo Tercebur ke Sumur, 1 Orang Meninggal Dunia

Proses balik nama kendaraan bermotor
Mutasi antar kabupaten/kota
Mutasi masuk dari luar daerah

2. Diskon 20 persen PKB

Jawa Barat (16 Oktober – 16 Desember)

1. Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran

2. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat

3. Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan Pajak lebih dari 4 tahun

4. Diskon BBNKB I. Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

5. Diskon taat bayar PKB:

a) Pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, sebesar 2% (dua persen);
b) Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari, sebesar 4% (empat persen);
c) Pada saat jatuh tempo lebih dari 60 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari, sebesar 6% (enam persen);
d) Pada saat jatuh tempo lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari, sebesar 8% (delapan persen); dan/atau
e) Pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari, sebesar 10% (sepuluh persen).

Baca Juga:   Usai Gempa Muncul Delapan Titik Semburan Air Panas di Bawean Gresik

Jawa Tengah (15 November – 22 Desember

1. Bebas pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima

2. Bebas BBNKB II dan Pajak Progresif

Sumatera Selatan (1 April – 23 Desember)

1. Bebas denda dan bunga pajak PKB. Tunggakan PKB dua tahun atau lebih cukup membayar satu tahun tunggakan pajak+pajak 1 (satu tahun) berjalan

2. Bebas denda dan bunga BBNKB II dan pengurangan BBNKB II 50 persen untuk:
a) Kendaraan di dalam kabupaten atau kota
b) Kendaraan mutasi masuk dalam provinsi Sumsel
c) Kendaraan mutasi masuk dari luar provinsi Sumsel

Sumatera Barat (23 Agutsus – 23 Desember)

1 Pembebasan Pajak Progresif atas kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya
2. Mati Pajak 2 Tahun cukup bayar 1 Tahun
3. Mati Pajak 3 tahun / lebih cukup bayar 2 tahun saja
4. Bebas seluruhnya Pokok Bea Balik Nama Kendaraan ( BA dan Non BA ) termasuk hasil lelang kendaraan milik pemerintah/pemerintah daerah dan/atau hibah yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya.
5. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor ( Kecuali untuk kendaraan mutasi ke luar Provinsi Sumatera Barat
6. Bebas Denda Balik Nama Kendaraan Bermotor
7. Bebas Denda SWDKLLJ tahun lalu dari PT. Jasa Raharja.

Baca Juga:   Lepas Masa Tugas Setelah 30 Tahun Mengabdi

Sulawesi Selatan (29 Desember)

1. Bebas denda pajak
2. Bebas BBNKB II
3. Diskon pajak tertunggak 10-40 persen
4. Diskon pajak berjalan 2,5 persen.

Loading

Berikan Komentar Anda