Anak Nasabah di Karawang Diperkosa oleh DC Bank Emok saat Tagih Utang

Seorang remaja 15 tahun diduga menjadi korban pelecehan seorang penagih utang bank keliling atau bank emok di Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, peristiwa tersebut pada Juni 2023. Kala itu pelaku mendatangi rumah korban untuk menagih utang.

“Jadi ceritanya korban yang masih di bawah umur itu sendirian di rumah, pelaku datang untuk menagih utang namun kedua orang tuanya tidak ada, melihat kesempatan tersebut pelaku merayu korban agar mau, dan kemudian mencabuli korban,” kata Tomy.

Aksi pertamanya dilakukan korban dengan lancar, peristiwa itu belum diketahui korban, pelaku yang diketahui berinisal AD (22) warga Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang kemudian mendatangi lagi rumah korban.

Baca Juga:   Transfer D3 Ke S1 Fisioterapi Di Karawang

“Beberapa minggu kemudian setelah peristiwa pertama, pelaku AD kembali bekerja menagih utang ke rumah korban di Rengasdengklok, situasi yang sama kembali terjadi yaitu pada saat rumah sedang sepi hanya ada korban,” kata dia.

AD kemudian membujuk kembali korban untuk berhubungan badan, pada saat tengah di kamar, kebetulan salah satu keluarga korban datang dan memergoki aksi bejat AD di kamar korban.

“Saksi yang merupakan keluarga korban kemudian menggeruduk dan meneriaki AD, namun saat itu tidak mengaku, korban lalu bercerita kepada saudara bahwa pelaku telah melakukan aksi tersebut sebanyak 2 kali,” ucapnya.

Berbekal kesaksian saudara korban dan keterangan korban, orang tua korban lalu melaporkan aksi bejat seorang penagih utang tersebut ke Mapolres Karawang.

Baca Juga:   Alih Kredit D3 Ke S1 PGSD Di Karawang

“Setelah mendapat laporan tersebut, kami kemudian melakukan pengembangan, dan menangkap pelaku di kediamannya di Telukjambe Timur, pada Jumat (23/6) lalu,” imbuhnya.

Akibat perbuatan bejatnya tersebut, pelaku AD terancam pasal 81 jo 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Pelaku disangkakan pasal 81 jo 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkasnya.

Loading

Berikan Komentar Anda