Viral! Preman Tendang Ibu Hamil di Medan

Kasus dugaan penganiayaan terhadap sepasang suami istri di kawasan Jalan Baru, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara, yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap oleh Polrestabes Medan.

Polisi telah mengamankan dua pria berinisial Zulyarham dan Julpikar yang selama ini dikenal warga sebagai “Pak Ogah” di lokasi tersebut. Keduanya diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap pasangan suami istri, termasuk melakukan kekerasan terhadap seorang perempuan yang sedang mengandung.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, menjelaskan bahwa insiden itu bermula dari kemacetan lalu lintas yang terjadi akibat tawuran di sekitar terowongan rel kereta api Medan Tembung.

Saat kejadian, korban memilih menghentikan kendaraannya dan tidak melanjutkan perjalanan karena khawatir menjadi sasaran tawuran yang sedang berlangsung.

Baca Juga:   Provost TNI Bacok Istrinya Sampai Tewas

“Korban tidak mau maju karena di lokasi sedang terjadi tawuran. Pelaku yang bertugas mengatur lalu lintas merasa kesal karena menganggap korban menyebabkan kemacetan,” ujar AKBP Adrian Risky Lubis, Kamis (4/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku sempat memaksa korban agar tetap melintas meskipun kondisi di lokasi masih berisiko.

Korban perempuan yang sedang hamil kemudian menjelaskan alasan penolakannya karena khawatir terhadap keselamatan dirinya dan janin yang dikandungnya.

Namun penjelasan tersebut justru memicu perdebatan yang akhirnya berujung pada tindakan kekerasan.

“Korban mengatakan dirinya sedang hamil dan takut melintas karena ada tawuran. Namun terjadi cekcok hingga berujung penganiayaan,” kata Adrian.

Ketegangan semakin meningkat ketika korban mencoba merekam kejadian menggunakan telepon seluler. Pelaku diduga tidak terima aksinya direkam dan khawatir video tersebut menyebar di media sosial.

Baca Juga:   Viral Ekskavator Lewat di Tengah Tenda Pernikahan di Sleman

Dalam insiden itu, Julpikar diduga menendang korban perempuan yang sedang hamil, sementara Zulyarham diduga memukul suami korban pada bagian kepala dan wajah.

Tak hanya itu, salah satu pelaku juga disebut mengambil senjata jenis air gun dari bengkel miliknya untuk mengintimidasi korban.

Senjata tersebut kemudian diarahkan kepada korban dengan tujuan agar mereka segera meninggalkan lokasi.

“Pelaku mengambil air gun dari bengkelnya dan mengarahkannya kepada korban untuk menakut-nakuti agar segera pergi dari lokasi,” jelas Adrian.

Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki legalitas kepemilikan serta asal-usul senjata air gun yang digunakan dalam peristiwa tersebut.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa kedua tersangka merupakan saudara kandung yang sehari-hari berada di sekitar lokasi dan dikenal sebagai pengatur lalu lintas tidak resmi atau “Pak Ogah”.

Baca Juga:   Innova dan Livina Adu Senggol di Tol Kemayoran, Polisi Selidiki Pemilik Kendaraan

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polrestabes Medan.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 262 juncto Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pengeroyokan dan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang lain.

“Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atas perbuatan yang mereka lakukan,” tegas pihak kepolisian.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga keselamatan masyarakat di tengah situasi yang tidak kondusif serta perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk kekerasan, terutama yang melibatkan perempuan hamil sebagai korban.

Loading

About the Author

admin