Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana, saat membacakan amar putusan.
Selain pidana badan, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta. Yang apabila denda tersebut tidak dibayar, harta maupun pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
“Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari,” tambah Nur Sari.
Tak hanya itu, Noel juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar sebagai pidana tambahan.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp3.435.000.000,” kata Nur Sari.
Majelis Hakim memperhitungkan pengembalian uang sebesar Rp3 miliar dan satu unit mobil yang telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Jika sisa kewajiban tersebut tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Noel dapat disita dan dilelang. Apabila harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan, Noel dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.
“Tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujar Nur Sari.
Sementara itu, terdapat sejumlah faktor yang meringankan. Hakim menilai Noel memiliki rekam jejak prestasi selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Selain itu, Noel juga belum pernah menjalani hukuman pidana dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta Noel dihukum lima tahun penjara.
Sebelumnya, Jaksa KPK meyakini Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker. Atas dasar itu, Jaksa menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama lima tahun,” kata Jaksa, saat membacakan tuntutan pada Senin (18/5/2026).
Selain pidana badan, Jaksa juga menuntut Noel membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar subsider dua tahun kurungan.
Namun, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dibanding tuntutannya.
![]()
