Viral Emak-Emak Membayar Belanjaannya Pakai Permen

Viral di media sosial, seorang emak-emak membayar belanjaannya pakai permen karena diduga tidak ada uang receh.

Seperti yang di unggah oleh akun TikTok @jagadiauntukku59, emak-emak tersebut awalnya mengeluarkan uang Rp50 ribu untuk membayar belanjaannya itu.

Total yang harus dibayar pembeli yakni Rp51.520. Rupanya emak-emak itu sudah mempersiapkan permen untuk membayar sisanya. Ia seolah menyindir kembali ke kasir minimarket ketika kembalian tidak ada uang receh diganti dengan permen.

“Seribu lima ratusnnya pakai permen ya,” kata emak-emak berkaca mata hitam itu, dikutip VIVA Trending Senin, 26 Juni 2023.

“Maaf kita gak bisa terima pembayaran pakai permen ya,” ungkap kasir minimarket tersebut menjelaskan.

Baca Juga:   Kejutan Mewah di Hari Pernikahan: Pengantin Pria Beri Karpet Uang Rp 280 Juta VIRAL

“Maaf kemarin kembalian saya juga dikasih permen,” sindir emak-emak tersebut.

Kata sang kasir, pembayaran itu tidak boleh menggunakan permen. Emak-emak tersebut langsung pergi begitu saja. Belum diketahui kapan dan di mana peristiwa itu terjadi. Hanya saja akun tersebut mengunggah pada tanggal 1 bulan Mei 2023.

Juga, belum diketahui apakah itu kejadian benar adanya atau hanya sekedar konten belaka. Video itu pun menuai pro kontra dari warganet. Ada yang membela, ada juga kasian terhadap kasir tersebut.

“Ibunya mewakilkan kita semua,” ungkap netizen.

“Ga tau si susahnya cari recehan gimana sampe muter-muter pun kalau 500 perak tuh jarang ada,” komentar netizen.

“Kalau aku gpp kembalian dikasih permen. Lagian cuma 500 perak. Permen juga dimakan bisa. Gak tau kalau kalian ya. Pemikiran orang beda-beda,” komentar warganet.

Baca Juga:   Kediaman Putin Diserang Drone

“Keren ibu. Kita sering belanja di tempat belanjaan sering di kasih permen kembaliannya kalau dibalik gimana mbak kasir,” tandas netizen lainnya.

Sebenarnya, boleh gak sih memberi kembalian pakai permen? Ternyata kembalian pakai permen, pedagang bisa kena denda ratusan juga loh. Juga, pembeli boleh protes.

Hal ini sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mengacu ketetapan tersebut, alat pembayaran yang sah adalah mata uang, bukan permen atau yang lainnya.

Bagi pedagang yang tidak patuh terhadap aturan tersebut bisa terancam kurungan penjara. Dan denda paling banyak Rp200 juta. Meski begitu, jika pembeli dan penjual sepakat dengan kondisi tersebut, penjual tidak dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga:   Video VIRAL Mobil Damkar Kebakaran di Jalan, Begini Komentar Netizen

Namun, jika pembeli tidak berkenan dan penjualnya memaksa mengganti kembalian dengan barang dagangan lain senilai uang kembalian, maka pelanggar terancam pidana 2 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Loading

Berikan Komentar Anda