Ini Aturan Mudik Lebaran 2023 di Pelabuhan Merak – Bakauheni

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan mudik Lebaran 2023 di Pelabuhan Merak, Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan Panjang, dan Pelabuhan Bakauheni. Upaya antispasi kepadatan kendaraan di pelabuhan juga telah disiapkan

“Untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan di Pelabuhan Merak dan Bakauheni dilakukan pembagian tergantung dengan jenis kendaraan yang dibawa, jadi mudik tahun ini #KawulaModa juga bisa menggunakan Pelabuhan Ciwandan dan Pelabuhan Panjang untuk jenis kendaraan truk dan sepeda motor,” tulis Kemenhub, dilansir akun Instagramnya (@kemenhub151).

Aturan mudik di Pelabuhan Merah hingga Bakauheni tersebut berdasarkan Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI dan Dirjen Bina Marga Nomor: KP-DRJD 2626 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023.

Baca Juga:   Harga Motor SYM Cruisym 125 Yang Mirip Yamaha XMAX

Simak informasi lengkap panduan aturan mudik 2023 melalui pelabuhan penyeberangan Merah hingga Bakauheni berikut ini:

Aturan Mudik 2023 di Pelabuhan Merak-Bakauheni

Berdasarkan aturan mudik Lebaran 2023 yang berlaku oleh Kemenhub dengan mitra terkait, seperti dilansir akun Instagram Kemenhub, berikut ini aturan mudik 2023 yang berlaku di pelabuhan Merak hingga Bakauheni:

Tujuan Sumatera:

  • Arus mudik dan balik (15 April 2023 – 1 Mei 2023)
    – Kendaraan roda 4 dan mobil bus melalui Pelabuhan Merak
  • Arus mudik dan balik (15 April 2023 – 1 Mei 2023)
    – Kendaraan truk dan sepeda motor melalui Pelabuhan Ciwandan

Tujuan Jawa:

  • Arus mudik dan balik (15 April 2023 – 1 Mei 2023)
    – Kendaraan roda 4 dan mobil bus melalui Pelabuhan Bakauheni
  • Arus mudik dan balik (15 April 2023 – 1 Mei 2023)
    – Kendaraan sepeda motor tujuan Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Panjang
  • Arus mudik dan balik (15 April 2023 – 1 Mei 2023)
    – Kendaraan truk melalui Pelabuhan Panjang
Baca Juga:   Daftar 5 Klub Indonesia yang Dihukum FIFA

Antisipasi Kepadatan di Pelabuhan Merak-Ciwandan

Selain itu, Kemenhub bersama mitra terkait juga telah menyiapkan sejumlah upaya antisipasi terjadinya kepadatan kendaraan di Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Ciwandan. Berikut rinciannya:

  • Rest Area Km 43, Km 68, dan Km 97 (Fungsional)
  • Tol Tangerang-Merah akan diberlakukan penundaan perjalanan (Delaying System)

Sebagai catatan, perubahan pengaturan penundaan perjalanan (Delaying System) dapat berubah secara tiba-tiba atau situasional sesuai dengan diskresi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Loading

Berikan Komentar Anda