Cara Urus Sanksi Tilang Uji Emisi

Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menggelar razia uji emisi di sejumlah titik wilayah ibu kota mulai Rabu-Jumat (1-3/11). Dalam razia kali ini, polisi akan langsung menindak pengendara yang kedapatan tidak lolos uji emisi.

Pembayaran tilang emisi tak berbeda dengan tilang pelanggaran lalu lintas pada umumnya.

“Saya kira mekanisme tilang tidak ada perbedaan sebagaimana pelanggaran lalu lintas lainnya, yaitu bisa melaksanakan dengan di bank ataupun nanti dikirim ke pengadilan surat tilangnya,” ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, Jumat (1/9).

Doni menjelaskan print out hasil uji emisi akan dilampirkan bersama dengan lembar tilangnya. Lembar tilang itu nantinya akan diserahkan ke pengadilan.

Baca Juga:   Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2023, Cek Daftarnya disini!

“Nanti petugas akan melampirkan print out uji emisi di lembar tilang yang akan diserahkan ke pengadilan. Ini sudah kami koordinasikan dengan pengadilan, kejaksaan, bahwa mekanismenya akan bertambah dengan dilampirkan print out uji emisi itu untuk memastikan bahwa uji emisi sesuai dengan ketentuan,” tutur Doni.

Lebih lanjut, Doni menyebut pihaknya hanya menyita SIM atau STNK pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi. SIM dan STNK tersebut nantinya dikembalikan setelah tilang dibayar seperti proses tilang lainnya.

“Sama seperti mekanisme tilang biasa kalau nanti ada SIM, bisa STNK itu nanti disesuaikan. Kalau SIM-nya tidak berlaku, kan tidak bisa dijadikan barang bukti di pengadilan, maka nanti STNK yang jadi barang bukti,” terangnya.

Baca Juga:   Syarat Pendaftaran Polbangtan dan Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia (PEPI) 2024

Sanksi tilang untuk kendaraan yang tak lolos uji emisi sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Pasal 285 Ayat 1 dan Pasal 286.

Dalam aturan tersebut dijelaskan setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan batas aman emisi gas buang.

Kendaraan bermotor roda dua yang tak memenuhi persyaratan uji emisi gas buang kendaraan bermotor dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 285 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (3) Huruf a dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Sedangkan kendaraan bermotor roda empat yang tidak lolos persyaratan uji emisi gas buang dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 286 juncto Pasal 48 Ayat (3) dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Loading

Berikan Komentar Anda