Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2023, Cek Daftarnya disini!

Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Hal ini menjadi upaya para pemangku kepentingan meningkatkan kepatuhan masyarakat sebagai wajib pajak.

Ada beberapa program yang dijalankan pada periode pemutihan ini mulai dari penghapusan hingga diskon denda akibat tunggakan sebelumnya. Ingat, program ini berlaku dalam periode tertentu saja.

Berikut daftar daerah dengan program pemutihan pajak:

Jawa Tengah

Provinsi ini menggelar program pemutihan yaitu bebas BBNKB II dan bebas pajak progresif periode 26 April – 22 Desember 2023 dan bebas sanksi administrasi pada periode 26 April hingga 26 Juni 2023.

Jawa Timur

Provinsi lain yang menggelar program serupa adalah Jawa Timur, dimulai 14 April hingga 14 Juni 2023 atau terakhir hari ini. Program tersebut mencakup bebas BBNKB 2, bebas sanksi administrasi dan bebas PKB progresif.

Baca Juga:   Keren... Tiga Mahasiswa Ini Ubah Buah Juwet Jadi Kosmetik

Lampung

Provinsi Lampung mengumumkan program pemutihan yang berlaku April hingga September 2023. Masyarakat dapat memanfaatkan bebas BBNKB 2, bebas denda pajak dan diskon pokok tunggakan pajak.

Untuk diskon yang dapat dinikmati masyarakat besarannya mulai 50 persen sampai dengan 70 persen.

Kalimantan Timur

Provinsi ini juga menggelar berbagai program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2023 yang berlaku mulai Juni. Program yang dijalankan yaitu bebas denda PKB, dan BBNKB 2 dan seterusnya, bebas pajak progresif, hingga diskon tunggakan pajak mulai dua persen sampai 50 persen.

Sumatera Selatan

Provinsi Sumatera Selatan juga menggelar program pemutihan pada 2023 ini yang dimulai 1 April dan meliputi bebas denda serta bunga pajak PKB, serta tunggakan PKB selama dua tahun atau lebih.

Baca Juga:   Kelas Karyawan S1 S2 Teknik Arsitektur Di Bekasi

Kemudian bebas denda dan bunga pajak BBNKB 2, kemudian pengurangan BBNKB 2 sebesar 50 persen.

Sulawesi Tenggara

Keringanan dan pembebasan pajak kendaraan , sanksi administrasi, serta BBNKB 2 dan seterusnya juga berlaku di Sulawesi Tenggara.

Program pemutihan pajak kendaraan tersebut sesuai Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 268 Tahun 2023 tentang Pemberian Keringanan dan Pembebasan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya, mengutip Antara.

Kalimantan Tengah

Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Tengah kembali membuka layanan pemutihan pajak, berupa diskon denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak satu tahun ke atas, pembebasan BBNKB 2 pokok maupun dendanya dan bebas tarif progresif untuk kendaraan bermotor roda empat.

Baca Juga:   Daftar Harga BBM Pertamina yang Mengalami Kenaikan Mulai 1 Juli

Masa berlaku program ini mulai 17 Mei hingga 31 Agustus 2023.

Loading

Berikan Komentar Anda