Seorang Pria Diperas Rp130 Juta oleh 9 Wartawan Gadungan, Hanya karena Keluar dari Hotel

Modus curang sindikat pemerasan yang mengaku sebagai wartawan akhirnya terbongkar. Tim dari Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap sembilan orang yang diketahui meneror warga dengan cara membuntuti pasangan dari hotel transit, lalu menakut-nakuti mereka dengan tuduhan palsu tindakan asusila untuk kemudian diperas.

Kasus ini terungkap berkat laporan seorang pria berinisial N yang menjadi korban pemerasan. Kejadian berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Jalan Aria Putra Raya, Kelurahan Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan.

Korban saat itu didatangi oleh seorang wanita tidak dikenal saat tiba di kantornya. Wanita tersebut secara tiba-tiba merangkul dan mengajak ngobrol korban. Ketika sudah masuk ke ruang kerja, perempuan itu mulai mengancam akan menyebarkan isu tidak senonoh bila korban menolak memberikan uang.

Baca Juga:   VIRAL Aksi Bule Rusia di Bali Keliling Pakai Motor Cari Pria Lajang

“Karena takut, korban akhirnya mentransfer Rp15 juta dari permintaan awal sebesar Rp130 juta,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Sabtu, 12 Juli 2025.

Penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku awalnya mengawasi pasangan keluar dari hotel singgah, lalu mengikuti mereka ke rumah atau tempat kerja. Setelah korban tiba di tujuan, para pelaku mendekat dan mengaku sebagai jurnalis sambil menuding korban melakukan asusila, lalu menuntut uang agar kasus itu tidak diekspos di media.

“Para pelaku menunggu di sekitaran hotel transit untuk mencari korban, ketika calon korban yang berpasangan keluar dari hotel, para pelaku mengikuti korban sampai di tempat tinggal atau kantor korban. Ketika korban sudah sampai di tujuan, para pelaku menghampiri korban dengan mengaku sebagai wartawan dan menuduh korban telah berbuat asusila di hotel, kemudian para pelaku meminta uang kepada korban dengan cara transfer agar informasi tersebut tidak di publikasikan,” ucapnya menjelaskan.

Baca Juga:   Peramal India Ramalkan Kiamat pada 29 Juni 2024, Warganet Heboh

Berkat laporan dan penyelidikan intensif, salah satu pelaku utama dengan inisial FFT (31) ditangkap di wilayah Duren Sawit pada Rabu, 3 Juli 2025. Ia diketahui sebagai orang yang pertama kali mendekati korban saat turun dari kendaraan. Dari pengembangan kasus, tim juga berhasil menangkap delapan pelaku lainnya di Rawalumbu, Bekasi.

Pelaku lainnya antara lain KMB (57) yang menjadi dalang pemerasan dan menyiapkan mobil serta kwitansi. Lalu PS (52), pemilik rekening penampung uang hasil pemerasan. Ada juga EIH, AH, SFB, AC, AECB, dan RMH, yang turut serta dalam mengikuti korban, dan masing-masing menerima bagian sebesar Rp750 ribu.

Barang bukti yang disita berupa dua unit mobil Ertiga dan Avanza yang digunakan untuk membuntuti korban, kwitansi bermerek media online Post Keadilan, kartu identitas wartawan Post Keadilan, rekening atas nama PS, serta sejumlah ponsel dari berbagai merek.

Baca Juga:   Per Hari Ini Tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ Naik

Kesembilan pelaku dijerat dengan Pasal 368 dan/atau 369 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Loading

About the Author

admin