Pria Ngamuk di Rumah Sakit Panti Wilasa Citarum Kota Semarang, Ternyata ODGJ

Sorang pria mengamuk di Rumah Sakit Pantiwilasa Citarum Semarang, Selasa (16/7/2024) pukul 04.50. Bahkan pelaku yang diketahui bernama Andre Pamungkas, itu memecahkan kaca pintu IGD menggunakan arit.

Warga Pandansari, Sawah Besar, Kecamatan Gayamsari, tersebut akhirnya dibekuk Polsek Semarang Timur.

Setelah ditelusuri, pria 24 tahun tersebut merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Kejadian tersebut berawal saat Andre datang ke RS Pantiwilasa Citarum. Ketika di lobi ditanya oleh satpam Amir Habibul Karim, 23, dan menjawab ingin periksa ke dokter.

Seketika itu Andre langsung masuk ke dalam IGD dan berteriak serta merusak pintu kaca IGD menggunakan parang hingga pecah. Kemudian satpam Amir lari ke belakang untuk meminta bantuan.

Baca Juga:   Aksi DJ Sunny Wijaya Makan Daging Kambing Mentah Jadi Viral

Namun pelaku sudah ke depan dan kabur. Atas kejadian ini, kemudian pihak rumah sakit melaporkan ke Polsek Semarang Timur.

Polisi berhasil mengamankan Andre di rumahnya tanpa perlawanan. Selanjutnya, dibawa ke Mapolsek Semarang Timur.

“Tersangka ini pasien berobat. Mengalami gangguan jiwa. Ada kartu berobat dan rujukan dan ada obat yang dikonsumsi,” ungkap Kapolsek Semarang Timur Iptu Andy Susanto, Selasa (16/7/2024).

Pelaku ngamuk lantaran tidak berhasil menemui dokter jaga, dan pintu ruangan dalam keadaan terkunci. Setelah itu, meninggalkan lokasi dan sempat merusak pintu kaca IGD menggunakan arit.

“Pelaku mengucap dokter pelit. Dan langsung mengayunkan sabit dan merusak pintu. Biasanya dia sering berobat di RSJ di Pedurungan dan ambil obat di Pantiwilasa, tapi karena tutup dia kemudian maksa,” bebernya.

Baca Juga:   Maulana Fatahillah Siswa SMAN 3 Semarang Berprestasi Diterima di 21 Kampus Luar Negeri

Kapolsek menegaskan, penyelidikan kasus ini tidak dilanjutkan ke proses hukum dengan alasan merupakan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ).

Tindakan pelaku melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Namun karena pelaku merupakan seorang yang cacat atau jiwanya terganggu, maka tidak dapat dipidanakan. Kami tidak memproses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Pihaknya juga menyebutkan dan memastikan pelaku sedang tidak dalam kondisi mabuk. Menanggapi terkait pelaku juga meminta uang sejumlah pedang, kapolsek membenarkan kejadian tersebut. Itu atas pengakuan pelaku.

“Dia mengakui itu. Namun dengan kondisi seperti itu (ODGJ) apakah bisa dilakukan pertanggungjawaban,” ujarnya.

Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Baca Juga:   Biaya Kuliah Universitas AKI Semarang 2024/2025

Pihak petugas Dinas Sosial juga datang ke Polsek Semarang Timur menjemput pelaku. Dan membawanya ke rumah rehabilitasi.

Loading

About the Author

admin