Seorang mahasiswa berusia 21 tahun bernama Arjuna Tamaraya meninggal dunia setelah menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok pria di halaman Masjid Agung Kota Sibolga, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, pada Jumat dini hari (31/10) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, Satreskrim Polres Sibolga berhasil menangkap tiga tersangka masing-masing berinisial ZP alias A (57), HB alias K (46), dan SS alias J (40).
“Kurang dari satu hari, dua pelaku utama berhasil kami amankan. Pelaku ketiga ditangkap keesokan harinya saat berusaha melarikan diri,” ungkap pihak kepolisian dari laman resmi Media Hub Polri pada Rabu (5/11).
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika korban hendak beristirahat di dalam masjid. Namun, pelaku A melarangnya untuk tidur di area tersebut.
Karena tegurannya tidak diindahkan, pelaku A kemudian memanggil empat orang lainnya, termasuk K dan J, untuk menganiaya korban secara bersama-sama.
Korban diseret keluar dari masjid hingga kepalanya terbentur anak tangga. Salah satu pelaku bahkan melemparkan buah kelapa ke arah kepala korban, menyebabkan luka parah.
Aksi brutal itu sempat terekam kamera CCTV, dan marbot masjid, Alwi Janasfin, melihat korban tidak sadarkan diri usai dikeroyok.
Warga sekitar kemudian membawa korban ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11) pukul 05.55 WIB.
Kasus tersebut dilaporkan oleh anggota Polri bernama Adrianus (40) melalui Laporan Polisi Nomor: LP/A/8/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMUT pada hari Jumat.
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan dari Satreskrim Polres Sibolga, Satintelkam, dan Polsek Sibolga Sambas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.
Dua tersangka utama, ZP alias A dan HB alias K, berhasil ditangkap di sekitar lokasi kejadian pada hari yang sama.
Sedangkan SS alias J ditangkap pada Sabtu pukul 16.00 WIB di Jalan Lintas Sibolga–Padang Sidempuan Km.13, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan, saat mencoba melarikan diri ke Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, satu buah kelapa, pakaian korban (baju dan celana), topi hitam bertuliskan “Brooklyn New York”, serta tas hitam merek Polo Glad.
Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa pelaku SS alias J mengambil uang Rp10.000 dari saku korban. Akibatnya, ia dijerat tambahan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Menurut AKP Rustam, tindakan para pelaku memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.
“Penyidikan masih terus berlanjut. Kami juga masih memburu satu pelaku lainnya yang melarikan diri, serta akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan ahli, termasuk rekonstruksi kejadian,” jelasnya.
![]()
