Seorang menantu di Desa Tanding Marga Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan menghantam ibu mertuanya pakai kayu 2 kali.
Ia tega melakukan hal itu padahal korban sudah berusia 88 tahun. Korban pun baru 3 bulan tinggal serumah dengan menantunya itu.
Seorang menantu perempuan bernama Pisa (44) warga Desa Tanding Marga Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI, tega melakukan penganiayaan terhadap mertuanya yang sudah lanjut usia (lansia).
Kasus penganiayaan itu dipicu lantaran pelaku kesal karena korban yang merupakan mertuanya bernama Sahaya (88) sering Buang Air Besar (BAB) didalam rumah.
Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul paha korban menggunakan kayu sebanyak 2 kali.
Aksi pelaku melakukan penganiayaan terekam video dari ponsel salah seorang warga dan beredar di media sosial pada Selasa (16/7/2024) sehingga membuat pelaku diamankan Polisi pada Rabu (17/7/2024) kemarin.
Kasatreskrim Polres PALI Iptu Yudistira melalui Kanit PPA Iptu Dayen mengatakan kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (14/7/2024) lalu, sekira pukul 09.00 Wib didepan tangga rumah pelaku di Desa Tanding Marga Kecamatan Penukal Utara.
“Kejadian nya pada hari Minggu pagi sekira pukul 09.00 Wib, didepan rumah pelaku dan pelaku telah kami amankan pada Rabu kemarin, atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” kata Iptu Dayen, Kamis (18/7/2024).
Dijelaskan Iptu Dayen, kejadian bermula saat korban yang lansia itu membuat pelaku kesal lantaran sering buang air besar di dalam rumah.
Sehingga korban diseret turun keluar rumah dan pelaku mengambil satu batang kayu dengan panjang lebih kurang 80 cm.
Kemudian pelaku sembari memarahi korban yang sudah lansia itu dan memukulkan kayu tersebut ke paha korban sebanyak 2 kali.
Saat kejadian Iptu Dayend membenarkan ada warga yang merekam, dan video itu beredar sehingga diketahui oleh cucu dari korban dan melaporkan kasus tersebut ke Polres PALI.
Menindaklanjuti laporan polisi LP / B- / VII / 2024 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, Tanggal 17 Juli 2024, Satreskrim Polres PALI. Kemudian Kasat Reskrim Iptu Yudistira memerintahkan Kanit PPA Iptu Dayend bersama Unit PPA melakukan Penangkapan terhadap pelaku dirumahnya di Desa Tanding Marga pada Rabu (17/7/2024) kemarin.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 Subsider Pasal 351 KUHP tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara untuk upaya hukum yang dilakukan Iptu Dayend mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dan melakukan visum ET Repertum terhadap korban.
“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Adapun barang bukti yang kita amankan yakni satu Potong Kayu dengan panjang kurang lebih 80 cm. Satu surat Visum Et Repertum dari Pukesmas dan satu rekaman vidio peristiwa kejadian,” jelasnya.