Aksi pemerasan terhadap pengendara mobil berpelat luar daerah kembali terjadi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 28 Maret 2026.
Peristiwa tersebut menjadi viral di media sosial setelah korban dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp300 ribu oleh sekelompok pelaku di jalan.
Menurut informasi yang beredar, kejadian bermula ketika korban melintas di area tersebut menggunakan kendaraan dengan pelat nomor luar Jakarta.
Pelaku kemudian menghentikan mobil korban dan meminta sejumlah uang secara paksa.
Korban dilaporkan mendapat tekanan hingga akhirnya menuruti permintaan pelaku dengan memberikan uang yang diminta.
“Tiba-tiba datang tiga orang, ujug-ujug minta uang, katanya karena pelat luar Jakarta jadi harus bayar uang lewat,” tulis korban pada akun threads @ariphidayat0907 28/3/2026.
Tidak hanya uang tunai, kartu e-money milik korban juga turut dirampas oleh para pelaku.
Rekaman video kejadian tersebut pun cepat menyebar luas dan memicu beragam reaksi dari publik.
Banyak warganet mengecam tindakan premanisme yang dinilai masih marak terjadi di pusat perdagangan ibu kota.
Menanggapi viralnya kasus ini, aparat dari Polres Metro Jakarta Pusat langsung bergerak cepat.
Dua orang pelaku berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kejadian ini menambah daftar panjang praktik pungutan liar di kawasan Tanah Abang.
Modus yang digunakan umumnya serupa, yaitu menghentikan kendaraan, meminta uang dengan berbagai alasan, hingga melakukan intimidasi terhadap korban.
Masyarakat pun diimbau agar tetap berhati-hati dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa.
![]()
