Syarat dan Cara Pencairan BSU 2025

Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta. Inisiatif yang sempat populer selama masa pandemi ini hadir kembali di tahun 2025 sebagai langkah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perputaran ekonomi nasional.

Kabar positif ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang menyebutkan bahwa pencairan BSU ditargetkan berlangsung sebelum pekan kedua bulan Juni 2025.

“Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan,” ujar Yassierli, Kamis (5/6), dalam pernyataan resminya yang dirilis Selasa (10/6).

Selain telah diterbitkannya aturan melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, saat ini pemerintah juga tengah menyelesaikan tahap akhir verifikasi data penerima bantuan.

Menariknya, BSU tahun ini tidak hanya ditujukan bagi pekerja di sektor formal. Seperti tahun-tahun sebelumnya, kalangan seperti guru honorer juga masuk dalam sasaran penerima.

“Karena tidak hanya pekerja. Ada segmen guru, honorer, dan macam-macam yang dapat BSU juga,” kata Menaker.

Baca Juga:   Jadwal Pendaftaran Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN Sunan Kalijaga) 2024/2025

Pemerintah berharap bahwa bantuan ini dapat menjadi dorongan tambahan bagi daya beli masyarakat, khususnya mereka yang terdampak kondisi ekonomi global maupun dalam negeri. Masing-masing penerima akan mendapatkan dana sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, dan disalurkan sekaligus.

Salah satu pertanyaan umum dari para calon penerima adalah apakah mereka perlu memiliki rekening di Bank Himbara untuk menerima dana BSU?

Menanggapi hal itu, Asisten Deputi Humas BPJS Ketenagakerjaan, Budi Hananto, menjelaskan bahwa penyaluran BSU tidak terbatas pada satu saluran saja.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, penyaluran Bantuan Subsidi Upah dilakukan melalui transfer dari Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia,” jelas Budi saat dihubungi pada Selasa (10/6).

Dengan kata lain, calon penerima tidak wajib memiliki rekening di Bank Himbara. Bagi yang belum memiliki rekening bank pun tetap bisa mendapatkan bantuan melalui penyaluran tunai oleh PT Pos Indonesia.

Baca Juga:   Biaya Kuliah Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan IKIFA Jakarta 2024/2025

Proses pencairan BSU

Sesuai regulasi terbaru, syarat utama penerima BSU adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK, menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Dana bantuan akan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia dalam DIPA Kementerian Ketenagakerjaan. Dengan penyaluran yang semakin terorganisir, diharapkan tidak ada kendala besar di lapangan.

Lebih dari sekadar transfer dana, BSU mencerminkan komitmen negara untuk hadir di tengah masyarakat khususnya pekerja dalam menghadapi tekanan ekonomi.

Loading

About the Author

admin