Resmi Panji Gumilang Ditahan di Kasus Penistaan Agama

Bareskrim Polri resmi menahan tersangka pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama, pada Rabu (2/8).

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri usai rampung memeriksa Panji.

Ramadhan menjelaskan nantinya pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu akan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan untuk memudahkan penyidikan.

“Penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Bareskrim Polri saat ini telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama. Keputusan itu diambil dalam gelar perkara yang turut dihadiri oleh Divisi Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, hingga Biro Wassidik Bareskrim Polri.

Baca Juga:   Lokasi Uji Emisi Gratis di Bengkel Resmi Daerah Jakarta

Dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa total 40 saksi dan 17 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

Atas perbuatannya, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.

Loading

Berikan Komentar Anda