Cara Blokir STNK untuk Menghindari Pajak Progresif dengan Mudah

Setelah menjual kendaraan, sebaiknya pemilik lama langsung melakukan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Hal ini dilakukan agar pemilik kendaraan lawas terhindar dari pajak progresif saat membeli kendaraan baru.

Seperti di DKI Jakarta, pemilik kendaraan lebih dari satu bisa dikenakan pajak tambahan yang telah diterapkan berdasarkan alamat pemilik kendaraan.

Kebijakan ini teruang dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Untuk memudahkan hal tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pemblokiran STNK secara online melalui situs pajakonline.jakarta.go.id.

Berikut langkah pemblokiran STNK secara online:

  1. Log In ke situs Pajak Online https://pajakonline.jakarta.go.id
  2. Pilih menu PKB (pajak kendaraan bermotor)
  3. Pilih pelayanan
  4. Jenis Pelayanan blokir kendaraan
  5. Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir
  6. Unggah kelengkapan dokumen
  7. Klik Kirim
  8. Setelah melakukan langkah tersebut, status pemblokiran bisa dilihat melalui email atau tercantum di kolom PKB.
Baca Juga:   Heboh Limbad Mengalami Insiden Kecelakaan saat Atraksi di Madiun

Pemilik bisa juga melakukan cek ulang melalui situs Pajak Online atau mendatangani kantor Samsat terdekat.
Meski begitu, Samsat juga masih memberikan layanan di kantor daerah masing-masing. Adapun syarat yang perlu dipersiapkan oleh wajib pajak untuk diunggah adalah:

  1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  2. Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP (jika dikuasakan)
  3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
  4. Fotokopi STNK atau BPKB
  5. Surat pernyataan yang bisa di akses di https://bapenda.jakarta.go.id/

Loading

Berikan Komentar Anda