Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Polres Magetan menetapkan seorang penjaga perlintasan berinisial AS sebagai tersangka utama dalam kecelakaan tragis yang melibatkan Kereta Api Malioboro Ekspres. Insiden ini terjadi di perlintasan sebidang JPL 08, Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, pada Senin, 19 Mei 2025 pukul 13.00 WIB.
Kecelakaan tersebut menyebabkan empat orang meninggal dunia di lokasi kejadian dan lima lainnya mengalami luka-luka. AS diduga lalai dalam menjalankan tugasnya, meskipun sebelumnya telah memperoleh pemberitahuan mengenai kedatangan dua kereta api, yakni KA Matarmaja dan KA Malioboro Ekspres.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bagus Prakasa, menjelaskan bahwa AS secara sadar membuka palang perlintasan, walaupun ia telah menerima informasi terkait jadwal kereta. Dugaan sementara menyebutkan bahwa AS lupa atau mengabaikan peringatan tersebut, sehingga sejumlah kendaraan melintas tepat saat kereta datang dengan kecepatan tinggi.
“AS telah mengakui menerima informasi lintasan dua kereta. Namun, karena kelalaian, ia tetap membuka palang dan mengakibatkan kecelakaan fatal,” ungkap AKBP Raden Erik dalam konferensi pers, Senin (26/5/2025).
AS dijerat dengan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Polisi menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyebab utama dari kecelakaan ini adalah kesalahan manusia yang dilakukan oleh petugas penjaga perlintasan.
“Sampai saat ini baru AS yang kami tetapkan sebagai tersangka. Tapi penyidikan masih berlangsung, kami telusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tambah Kapolres.
Kejadian ini kembali mengungkap lemahnya sistem pengamanan di perlintasan sebidang, terutama di lokasi yang belum dilengkapi palang otomatis atau sistem pemantauan digital. Masyarakat berharap tragedi ini menjadi pemicu bagi pemerintah dan PT KAI untuk segera mempercepat modernisasi sistem keselamatan perkeretaapian, terutama di lokasi rawan seperti JPL 08.