Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat Diperpanjang Lagi Sampai 30 September 2025

Melihat antrean warga yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor menjadi alasan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memperpanjang lagi program pemutihan.

Semula program pemutihan pajak kendaraan bermotor berakhir 6 Juni 2025, kemudian diperpanjang sampai 30 Juni 2025, hari ini Gubernur Dedi Mulyadi memperpanjang hingga 30 September 2025.

“Kami sampaikan bahwa, karena antrean orang yang membayar pajak kendaraan yang tertunggak masih panjang antreannya, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat. Masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025,” ujar Dedi Mulyadi, Jumat (27/6/2025).

Bukan hanya diperpanjang, Dedi juga mengumumkan adanya kebijakan baru yang membuat program ini makin menguntungkan.

Baca Juga:   Nabung Sehari Rp.25 Ribu Penjual Tahu Bakso di Klaten Naik Haji Tahun Ini

Salah satunya terkait dengan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) atau Jasa Raharja.

“Kalau beberapa waktu lalu Jasa Raharjanya dibayarkan full, sesuai dengan lamanya kita menunggak, hari ini Dirut Jasa Raharja memberikan kebijakan untuk pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat, kebijakannya adalah pembayaran iuran Jasa Raharjanya hanya berlaku dibayarkan dua tahun, yaitu tahun lalu dan tahun ini tahun berjalan,” katanya.

Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan yang menunggak pajak tidak lagi perlu membayar SWDKLLJ secara penuh sesuai tahun tunggakan. Cukup dua tahun terakhir saja.

Dedi Mulyadi pun kembali mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini sebelum waktunya habis. Menurutnya, pemerintah sedang menyiapkan aturan yang lebih ketat bagi pemilik kendaraan yang tetap membandel.

Baca Juga:   Viral Mobil Avanza Tabrak Tiang Baliho Sampai Terbelah Dua

“Ayo, bayar pajaknya karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat bagi yang tidak membayar pajak, padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni. Nanti tidak bisa lagi jalan di Jawa Barat dan kami akan membuat regulasinya,” ucapnya.

Sementara Kepala Bapenda Jabar Asep Supriatna menambahkan, terjadi lonjakan kunjungan masyarakat yang mendatangi Kantor Samsat menjelang akhir bulan Juni ini hingga 2.000 orang setiap harinya.

Karena itu, Bapenda melakukan beberapa penyempurnaan pelayanan seperti membuka operasional di Samsat Induk hingga Sabtu dan Minggu, pemasangan mesin antrean, memperbanyak saluran pembayaran hingga menambah jumlah personel yang bertugas.

“Channeling pembayaran untuk program pemutihan pajak ini kami perbanyak, jam operasional kami buka setiap hari (kecuali libur nasional) sampai nanti penutupan,” ungkapnya.

Baca Juga:   Polusi Udara di DKI Jakarta Terparah Ketiga di Indonesia Hari Ini

Ia mencatat masyarakat yang membayar pajak kendaraan ketika periode pemutihan hingga 31 Mei 2025 sebanyak 2.962.941 kendaraan bermotor dengan rincian 2.433.675 kendaraan roda dua dan 529.266 kendaraan roda empat.

“Kami berterima kasih kepada wajib pajak yang sangat antusias dengan program ini. Lonjakan kunjungan sangat tinggi. Kami terus evaluasi agar layanan bisa prima. Harapannya, ke depan, kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bisa meningkat,” ujarnya..

“Layanan harus baik. Ketika ada dinamika di lapangan, harus diselesaikan dengan cepat,” ujarnya.

Loading

About the Author

admin