Pemerintah: Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Listrik Dibebaskan

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan ketentuan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) milik pribadi sebesar 0%. Ketentuah terkait kendaraan listrik ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023.

“Pengenaan PKB KBL berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB,” tulis permendagri tersebut dikutip Antara, Senin (29/5/2023).

Selain ketentuan PKB, permendagri tersebut juga mengatur bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai bernilai nol%.

Secara khusus untuk PKB dan BBNKB bernilai 0% tersebut hanya untuk kendaraan listrik bertenaga baterai. Sedangkan untuk kendaraan listrik yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi motor listrik, regulasi tersebut tidak berlaku.

Baca Juga:   Cara Perpanjang SIM Online dengan Mudah

Hadirnya regulasi ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mempercepat adopsi KBLBB. Beberapa regulas telah digulirkan, misalanya kebijakan pemberian bantuan untuk pembelian motor listrik berupa potongan harga sebesar Rp7 juta. Sementara itu, bantuan pemerintah untuk kendaraan listrik roda empat berupa pemberian insentif pajak ditanggung pemerintah (PPN-DTP) 10%, sehingga PPN yang dibayarkan tinggal 1%.

Untuk program konversi motor listrik, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut, ditegaskan target penerima bantuan pemerintah di tahun 2023 adalah sebanyak 50.000 unit dan di tahun depan 150.000 unit dengan besaran bantuan Rp 7.000.000 per unit untuk motor konversi.

Loading

Berikan Komentar Anda