Cara Perpanjang SIM Online dengan Mudah

Jika masa berlaku SIM habis, artinya SIM yang dimiliki pengguna kendaraan tidak berlaku lagi. Selain itu pengguna kendaraan juga perlu melakukan pembuatan SIM baru, jika tak masa berlaku SIM sudah lewat dan tidak diperpanjang.

Soal proses perpanjang SIM, kini bisa dilakukan secara online via aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) atau Digital Korlantas Polri.

Adapun cara perpanjang SIM secara online juga cukup mudah.

Pertama pengguna harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri.

Setelah aplikasi terunduh, pemilik SIM bisa melakukan verifikasi kode OTP dan nomor telepon.

Menurut informasi di laman digitalkorlantas.id, pemilik SIM perlu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Kemudian silakan klik menu SIM lalu pilih menu perpanjangan SIM.

Jika sudah, kalian bisa mengikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan.

Baca Juga:   Antisipasi Kemacetan Saat Mudik Lebaran 2023, Penerapan Sistem Ganjil Genap di Tol Dipertimbangkan

Selanjutnya bisa lakukan pembayaran untuk perpanjangan SIM.

Setelah proses tersebut, SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang dicantumkan.

Jika data dan dokumen lengkap dan sesuai, SIM akan segera dicetak. Terakhir, SIM siap dikirim atau siap diambil di SATPAS terdekat.

Biaya perpanjang SIM A untuk mobil dalam PP tersebut yaitu Rp80 ribu. Sedangkan biaya perpanjang SIM C untuk motor sebesar Rp75 ribu.

Setelah itu melakukan pembayaran yang hanya bisa dilakukan ke Bank BNI saja, tetapi pengguna bank lain pun tetap bisa melakukan pembayaran.

Cara Perpanjang SIM secara Online

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari Playstore.
  2. Registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone dan mengonfirmasi dengan kode OTP yang diterima melalui SMS. Buat dan konfirmasi PIN untuk keamanan akun.
  3. Lengkapi profil di menu profile dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama, dan email. Aktivasi akun akan dikonfirmasi melalui email.
  4. Lakukan verifikasi E-KTP dengan mengambil foto Liveness.
  5. Persiapkan dokumen pendukung seperti E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.
  6. Lakukan tes RIKKES jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
  7. Lakukan permohonan perpanjangan SIM melalui menu SIM dan pilih perpanjangan SIM di aplikasi.
  8. Unggah dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM.
  9. Pilih SATPAS penerbit. Masukkan nomor rekening pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak.
  10. Pilih metode pengiriman atau pengambilan dan masukkan alamat pengiriman jika memilih pengiriman melalui POS Indonesia.
  11. Pilih metode pembayaran dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  12. Periksa status transaksi secara berkala di menu transaksi. Isi indeks kepuasan pelanggan jika SIM telah diterima.
  13. Selesaikan transaksi perpanjangan SIM dengan mengklik tombol perbarui untuk mendigitalisasi SIM baru.
Baca Juga:   Negara dengan Durasi Puasa Terpendek di Dunia

Selanjutnya dokumen yang diperlukan termasuk SIM lama, E-KTP, hasil RIKKES jasmani, hasil tes psikologi, pas foto dengan latar berwarna biru, dan tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Dengan kemudahan dan efisiensi yang ditawarkan oleh aplikasi SINAR, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM mereka dan meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

Loading

Berikan Komentar Anda