Dua anggota Brimob, yakni Kompol Kosmas K Gae dan Bripka Rohmat, ditetapkan melakukan pelanggaran berat terkait insiden tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis). Keduanya kini terancam dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ujar Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Mabes Polri, Senin (1/9/2025).
Diketahui, Bripka Rohmat merupakan sopir rantis, sedangkan Kompol Kosmas duduk di kursi sebelahnya. Sementara itu, lima anggota Brimob lain yang juga terlibat hanya dikategorikan melakukan pelanggaran sedang.
Sanksi terhadap kelima anggota tersebut akan diputuskan melalui sidang kode etik, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
“Untuk kategori sedang dapat dituntut dan nanti keputusan sanksi itu ada di komisi kode etik profesi Polri,” ujarnya.
Saat ini, tujuh anggota Brimob tersebut sudah ditempatkan khusus (patsus) selama 20 hari. Status mereka juga telah disamakan dengan tersangka. Berikut nama-nama yang diamankan terkait insiden ini:
-
Aipda M. Rohyani
-
Briptu Danang
-
Briptu Mardin
-
Baraka Jana Edi
-
Baraka Yohanes David
-
Bripka Rohmat
-
Kompol Kosmas K Gae
Sebagai informasi, Affan Kurniawan meninggal dunia setelah rantis Brimob menabraknya di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam. Kendaraan tersebut awalnya menabrak motor korban, sempat berhenti sejenak, lalu kembali melaju dan melindas tubuh Affan yang sudah terjatuh di jalan.
Peristiwa itu memicu kemarahan massa, baik dari sesama pengemudi ojek online maupun warga sekitar, yang kemudian mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat.
Menanggapi kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban serta berjanji mengusutnya secara transparan.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto mengaku kecewa terhadap tindakan oknum Brimob tersebut dan menegaskan agar kasus ini dituntaskan, serta para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.