Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat Terancam Dipecat dari Polri

Dua anggota Brimob, yakni Kompol Kosmas K Gae dan Bripka Rohmat, ditetapkan melakukan pelanggaran berat terkait insiden tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis). Keduanya kini terancam dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ujar Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Mabes Polri, Senin (1/9/2025).

Diketahui, Bripka Rohmat merupakan sopir rantis, sedangkan Kompol Kosmas duduk di kursi sebelahnya. Sementara itu, lima anggota Brimob lain yang juga terlibat hanya dikategorikan melakukan pelanggaran sedang.

Sanksi terhadap kelima anggota tersebut akan diputuskan melalui sidang kode etik, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

Baca Juga:   Jadwal Timnas Indonesia U-19 Vs Malaysia di semifinal Piala AFF U-19 2024

“Untuk kategori sedang dapat dituntut dan nanti keputusan sanksi itu ada di komisi kode etik profesi Polri,” ujarnya.

Saat ini, tujuh anggota Brimob tersebut sudah ditempatkan khusus (patsus) selama 20 hari. Status mereka juga telah disamakan dengan tersangka. Berikut nama-nama yang diamankan terkait insiden ini:

  1. Aipda M. Rohyani

  2. Briptu Danang

  3. Briptu Mardin

  4. Baraka Jana Edi

  5. Baraka Yohanes David

  6. Bripka Rohmat

  7. Kompol Kosmas K Gae

Sebagai informasi, Affan Kurniawan meninggal dunia setelah rantis Brimob menabraknya di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam. Kendaraan tersebut awalnya menabrak motor korban, sempat berhenti sejenak, lalu kembali melaju dan melindas tubuh Affan yang sudah terjatuh di jalan.

Baca Juga:   Viral! Pedagang Roti Lansia Diusir Paksa dari Lokasi CFD, Begini Penjelasan Satpol PP Medan

Peristiwa itu memicu kemarahan massa, baik dari sesama pengemudi ojek online maupun warga sekitar, yang kemudian mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat.

Menanggapi kasus ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban serta berjanji mengusutnya secara transparan.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto mengaku kecewa terhadap tindakan oknum Brimob tersebut dan menegaskan agar kasus ini dituntaskan, serta para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

Loading

About the Author

admin
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor