Komdigi Batasi Usia Pengguna Medsos hingga Roblox Untuk Anak-anak

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Jumat (06/3) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini secara spesifik mengatur pembatasan akses anak-anak berusia di bawah 16 tahun ke berbagai platform digital. Kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam upaya perlindungan anak di era digital.

Peraturan ini merupakan turunan langsung dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Melalui aturan baru ini, anak di bawah 16 tahun tidak lagi diizinkan memiliki akun di platform digital yang tergolong berisiko tinggi.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa peraturan ini menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi. Ini termasuk media sosial dan layanan jejaring lainnya yang dapat membahayakan tumbuh kembang anak. Penerapan aturan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Baca Juga:   Cisarua Bandung Barat Longsor, Puluhan Rumah Warga Tertimbun

Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang dikeluarkan oleh Komdigi menjadi payung hukum baru untuk membatasi aktivitas anak di ruang digital. Aturan ini secara tegas melarang anak berusia di bawah 16 tahun untuk memiliki akun pada platform digital yang dinilai berisiko tinggi. Kebijakan ini dirancang untuk menciptakan lingkungan online yang lebih aman bagi generasi muda.

Implementasi peraturan turunan PP Tunas ini akan dimulai secara bertahap pada 28 Maret 2026. Sejumlah platform digital populer yang masuk kategori berisiko tinggi akan menonaktifkan akun milik anak di bawah usia 16 tahun. Daftar platform tersebut mencakup YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox.

Baca Juga:   Video Aksi Petugas Ekspedisi di Salemba Lempar Paket ke Truk, Bikin Warganet Geram

Menteri Meutya Hafid menjelaskan bahwa proses penerapan akan berlangsung secara bertahap hingga semua platform digital memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan kepatuhan menyeluruh dari para penyedia layanan digital. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi potensi risiko yang dihadapi anak-anak secara daring.

Pemerintah menyadari bahwa pembatasan akses anak ke platform digital mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal bagi anak-anak maupun orang tua. Namun, Komdigi meyakini bahwa pemberlakuan peraturan ini adalah langkah terbaik yang harus diambil demi melindungi anak-anak. Perlindungan ini menjadi prioritas utama di tengah maraknya ancaman digital.

Tujuan utama dari regulasi ini adalah melindungi anak-anak dari ancaman nyata yang mengintai di ruang digital. Ancaman tersebut meliputi paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga adiksi terhadap gawai. Pemerintah ingin memastikan teknologi dapat memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak.

Baca Juga:   Viral Warga Makassar Bangun Garasi di Jalan Umum

Menteri Meutya Hafid juga menyoroti bahwa Indonesia merupakan negara non-barat pertama yang memberlakukan pembatasan akses anak ke platform digital. Melalui regulasi ini, pemerintah hadir untuk mendukung orang tua agar tidak lagi berjuang sendirian melawan raksasa algoritma. Ini merupakan upaya kolektif untuk menjaga masa depan anak-anak di tengah perkembangan teknologi yang pesat.

 

 

 

 

Sumber: AntaraNews

Loading

About the Author

admin