Kasus Ujaran Kebencian, Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Perkara dugaan ujaran kebencian yang melibatkan YouTuber Resbob, atau Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan, kini memasuki tahap penting. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (14/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan.

JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan terkait dugaan pernyataan yang memicu kemarahan masyarakat Sunda.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bandung, Sukanda, menyampaikan bahwa tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 243 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang terbaru.

Ia menjelaskan bahwa pasal yang dikenakan sesuai dengan dakwaan, dengan tuntutan pidana penjara selama 2,5 tahun.

Dalam dokumen dakwaan, terdakwa diduga melontarkan pernyataan yang dianggap menyinggung serta memicu reaksi keras dari publik, khususnya masyarakat Sunda. Ucapan tersebut dinilai telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Baca Juga:   Kebakaran di Manggarai Jaksel Hanguskan Ratusan Rumah Warga

Kasus ini berawal dari kejadian pada 8 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. Meski lokasi kejadian berada di Surabaya, proses persidangan tetap dilaksanakan di Bandung. Jaksa menegaskan hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP yang memberi kewenangan pengadilan tertentu untuk menangani perkara tersebut.

Dalam persidangan, sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana masih diamankan untuk kepentingan proses hukum lanjutan. Sementara itu, barang bukti yang tidak relevan telah dikembalikan kepada terdakwa.

Sidang akan terus berlanjut, dan majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi pada 20 April 2026. Pihak jaksa menyatakan akan menunggu serta mempelajari isi pembelaan tersebut sebelum melangkah ke tahap berikutnya.

Baca Juga:   Atap Kantor UPTD KB Banggae Timur Terbang Diterjang Angin Kencang

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas di ruang digital tetap memiliki konsekuensi hukum. Masyarakat diimbau agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat, terutama terkait isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), guna menghindari konflik maupun pelanggaran hukum.

Loading

About the Author

admin