Jaksa Agung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun ke Negara

Kejaksaan Agung menyerahkan dana pengganti akibat korupsi senilai Rp13,255 triliun dari kasus pemberian fasilitas ekspor CPO (crude palm oil) dan produk turunannya kepada industri kelapa sawit.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai bentuk pemulihan kerugian negara sekaligus implementasi penegakan hukum yang berpihak pada kepentingan publik.

Dalam kesempatan tersebut, ST Burhanuddin menjelaskan bahwa total kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp17 triliun.

Dari jumlah tersebut, Rp13,255 triliun telah diserahkan, sementara sisanya sebesar Rp4,4 triliun masih ditunda pembayarannya atas permintaan beberapa pihak, termasuk Musigmas dan Permata Hijau, dengan ketentuan bahwa aset perusahaan, termasuk kebun sawit, menjadi tanggungan Kejaksaan.

Baca Juga:   6 Petugas Terluka saat Padamkan Bangunan Semi Permanen Terbakar di Grogol Meledak saat Dipadamkan

“Penyerahan ini merupakan bentuk konkret upaya kejaksaan dalam mengembalikan kerugian negara dan mendekatkan keadilan ekonomi bagi masyarakat,” ujar ST Burhanuddin.

Ia menegaskan bahwa pemulihan kerugian negara, khususnya di sektor yang berdampak pada harga kebutuhan pokok, menjadi prioritas utama penegakan hukum.

Jaksa Agung juga menambahkan bahwa Kejaksaan telah mengeksekusi beberapa grup korporasi, antara lain Wilmar Group, Musigmas Group, dan Permata Hijau Group.

Total kewajiban masing-masing perusahaan adalah Wilmar Group sebesar Rp11,88 triliun, Permata Hijau Rp1,86 triliun, dan Musigmas Rp1,88 triliun. Sisa pembayaran akan dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan agar kerugian negara dapat segera dipulihkan.

Momen penyerahan ini menegaskan peran Kejaksaan Agung dalam mengawasi pemulihan aset negara dari tindak pidana korupsi, serta memastikan hasilnya dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Loading

About the Author

admin