Ini Penjelasan PLN Soal Warga Sidorajo Diminta Bayar 11 Juta untuk Mindahkan Tiang Listrik Depan Rumahnya

Seorang warga Sidoarjo, Jawa Timur mengaku harus membayar Rp 11 juta untuk memindahkan tiang listrik di depan rumahnya.

Melalui video viral yang diunggah akun @sedang*** di media sosial Instagram, Rabu (10/1/2024) warga tersebut menceritakan bahwa dirinya semula diminta membayar Rp 16 juta untuk pemindahan itu.

Merasa tak mampu, perempuan tersebut meminta PLN untuk menurunkan biaya pindah tiang listrik menjadi Rp 5 juta. Namun, ia justru mendapat surat dari PLN yang biaya pemindahan tiang listik sebesar Rp 11 juta.

Dalam video tersebut, disampaikan juga bahwa pemasangan tiang listrik dilakukan tanpa izin pemilik tanah.

Kasus pemindahan tiang listrik yang diminta untuk membayar sejumlah uang, bukan pertama kali terjadi.

Sebelumnya, diberitakan Kompas.com, (11/2/2023), seorang warga di Kabupaten Semarang bernama Agung Widodo juga diminta membayar Rp 4,3 juta untuk memindahkan tiang listrik di pekarangan rumahnya.

Baca Juga:   MOU Universitas Esa Unggul dengan E. Institute of Technology Vanuatu

Lantas, mengapa warga Sidoarjo diminta untuk membayar Rp 11 juta guna memindahkan tiang listrik di rumahnya?

Penjelasan PLN

Manajer PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Miftachul Farqi Faris membenarkan adanya seorang warga yang meminta pemindahan tiang listrik. Warga tersebut bernama Khotijah.

Tiang listrik itu berlokasi di kediaman Khotijah, tepatnya di Sidokepung, Sidoarjo, Jawa Timur.

Menurutnya, biaya Rp 11 juta yang dibutuhkan untuk memindahkan tiang listrik tersebut sudah sesuai dengan perhitungan PLN.

“Dari hasil penghitungan yang dilakukan PLN, diperlukan material dan jasa pekerjaan untuk pemindahan tiang dengan biaya sebesar Rp. 11.044.512,” kata dia, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (11/1/2024).

Nantinya, kata Miftachul, biaya pembayaran tersebut dilakukan melalui saluran pembayaran resmi (PPOB/Online), sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku di PT PLN (Persero).

Baca Juga:   Video Viral Warga Bongkar Pagar Perlintasan KA di Rangkasbitung

Alasan biaya pindah tiang listrik Rp 11 juta

Perhitungan biaya pemindahan tiang listrik sebesar Rp 11 juta itu bukan tanpa alasan.

Miftachul mengatakan, angka tersebut diperoleh dari perhitungan dampak pemindahan tiang listrik yang menyalurkan lebih dari 100.000 pelanggan di Sidoarjo itu.

“Pemindahan tiang tersebut dapat menyebabkan padamnya listrik yang menyalurkan lebih dari 100 ribu pelanggan di Sidoarjo. Sehingga, diperlukan percepatan pembangunan kembali tiang listrik untuk meminimalisir dampak akibat padam,” jelas Miftachul.

Pembangunan tiang listrik diklaim berizin

Terkait pembangunan tiang listrik di kediaman Khotijah, PLN mengklaim bahwa pihaknya telah mengantongi izin.

Tiang listrik itu dipasang di tanah tersebut pada 1986.

“Dalam pembangunan tiang listrik di lokasi kediaman Khotijah tersebut, PLN telah melibatkan perangkat desa dan masyarakat dalam perizinan maupun pelaksanaan pembangunan jaringan sekitar tahun 1986,” kata Miftachul.

Baca Juga:   INKA Bakal Bikin Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Waktu Tempuh Kurang dari 4 Jam

Di sisi lain, PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara diberi prioritas pertama melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Mengacu pada Undang-undang tersebut, PLN berhak menggunakan tanah dan melintasi di atas atau di bawah tanah milik orang dalam rangka usaha penyediaan tenaga listrik termasuk memasang tiang listrik.

Loading

Berikan Komentar Anda