Ingin Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan? Ini Dia Cara Mudah dan Syarat yang Perlu Dipenuhi

Peserta BPJS Kesehatan yang tercatat sudah meninggal, akan dimutasi, atau keanggotaannya kedaluwarsa, bisa menonaktifkan status kepesertaan agar iurannya tidak diteruskan.

Bagaimana cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan? Caranya mudah, asalkan pemohon menyiapkan beberapa dokumen sesuai persyaratan yang berlaku.

Terutama bagi peserta BPJS Kesehatan dengan kategori mandiri, iuran yang dibayar setiap bulan biasanya auto-debit sehingga biayanya akan otomatis terpotong lewat rekening terdaftar.

Apabila peserta BPJS Kesehatan mandiri tersebut telah meninggal dunia, maka pihak keluarga perlu segera mengurus keanggotannya untuk dinonaktifkan.

Syarat Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan

Ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dibawa oleh pemohon ketika ingin menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan.

  1. Kartu BPJS Kesehatan.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Bukti pembayaran iuran setiap bulan.
  5. Surat kematian yang diterbitkan rumah sakit, atau kelurahan setempat (khusus peserta BPJS Kesehatan yang meninggal dan diwakilkan anggota keluarga).
Baca Juga:   Pendaftaran Ujian Mandiri UGM 2024 Kapan Dibuka? Cek syarat dan Biaya Pendaftarannya

Cara Menonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatan

Apabila semua persyaratan telah dipersiapkan, coba cara menonaktifkan kepesertaan di bawah ini.

Ke Kantor Pusat atau Cabang BPJS Kesehatan

  1. Cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan dapat diproses langsung ke kantor pusat atau cabang terdekat domisili.
  2. Siapkan semua syarat dokumen yang diperlukan seperti KK, KTP, Kartu BPJS Kesehatan, Bukti Pembayaran Iuran, serta surat kematian jika status peserta sudah meninggal.
  3. Datangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat domisili.
  4. Ambil nomor antrean sesuai pos layanan penonaktifan kepesertaan.
  5. Jelaskan maksud dan tujuan kedatangan Anda kepada petugas administrasi BPJS Kesehatan.
  6. Serahkan syarat dokumen ke petugas untuk verifikasi.
  7. Nantinya petugas akan memproses penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan.

Lewat Aplikasi EDabu

Aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (EDabu) adalah sistem online yang dikembangkan BPJS Kesehatan untuk keperluan pendaftaran, update data, pembayaran iuran, dan lainnya.

Baca Juga:   Cara Cek Tarif Jalan Tol Via Online

Di aplikasi ini juga terdapat fitur yang berguna sebagai layanan untuk memproses penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan. Berikut caranya:

  1. Download aplikasi E-Dabu melalui App Store atau Google Play Store
  2. Buka aplikasi, lalu pilih menu daftar apabila belum memiliki akun. Jika sudah mempunyai akun tinggal masuk atau log in dengan username dan password yang terdaftar
  3. Klik Mutasi Peserta
  4. Klik Data Peserta
  5. Klik nama peserta yang akan dinonaktifkan setelah muncul seluruh daftar peserta dalam satu KK
  6. Klik Nonaktifkan Peserta
  7. Sampai tahap ini permintaan menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan telah selesai.

Hubungi Pandawa

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan bisa dilakukan online dengan menghubungi nomor PANDAWA yaitu Panduan Administrasi melalui WhatsApp.

  1. Kirim pesan ke nomor PANDAWA di 0812-1294-5526 di hari dan jam kerja, pada pukul 08.00 sampai 15.00.
  2. Format pesan berisi: Nama Pelapor – Nama Peserta yang Akan Dinonaktifkan Status Kepesertaannya – Nomor Kartu Peserta atau Nomor KTP Peserta – Nomor HP Peserta – Kode Layanan.
  3. Nantinya sistem PANDAWA BPJS Kesehatan akan mengirimkan formulir online yang perlu diisi oleh pelapor mengenai identitas peserta yang ingin dinonaktifkan kepesertaannya.
  4. Klik link tersebut, lalu isi data.
  5. BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor dengan nomor WhatsApp yang berbeda, lalu pelapor diminta mengirimkan sejumlah dokumen, seperti foto selfie pelapor dengan KTP, foto KTP pelapor, foto KK, dan foto surat keterangan kematian. Kirimkan dokumen yang diminta lalu ketik ‘SELESAI.’
  6. BPJS Kesehatan akan kembali mengirimkan link untuk konfirmasi informasi, klik link dan sesuaikan data yang diminta.
  7. Proses penonaktifan berhasil dan BPJS Kesehatan akan memberi informasi selanjutnya apabila ada kelebihan bayar atau tidak.
Baca Juga:   Resmi Pemerintah Menetapkan Libur Idul Adha 3 Hari, 28 dan 30 Juni 2023 Cuti Bersama

Itulah beberapa panduan untuk mengatasi bagaimana cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Loading

Berikan Komentar Anda