Heboh Surat Pernyataan Orang Tua Siswa di Brebes Diminta Tak Tuntut Jika Anaknya Keracunan MBG

Sebuah surat pernyataan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di MTs Negeri 2 Brebes mendadak viral di media sosial.

Surat tersebut sempat menimbulkan kegaduhan lantaran berisi poin-poin yang dianggap memberatkan orang tua atau wali murid.

Dalam surat bermaterai itu, orang tua diminta untuk menyetujui enam poin risiko apabila menerima program MBG.

Di antaranya risiko gangguan pencernaan, alergi makanan, kontaminasi ringan, ketidakcocokan dengan kondisi kesehatan anak, hingga keracunan akibat faktor di luar kendali sekolah.

Bahkan, ada klausul bersedia membayar ganti rugi Rp80 ribu jika peralatan makan rusak atau hilang.

Tak hanya itu, di bagian akhir tertulis bahwa orang tua tidak boleh menuntut pihak sekolah maupun penyelenggara apabila hal-hal tersebut terjadi, selama prosedur sudah dijalankan sesuai standar.

Baca Juga:   Menarik! 9 Aktivitas Jokowi Sepekan Setelah Purnatugas

Pihak Sekolah Akui Surat Sudah Ditarik

Humas MTs Negeri 2 Brebes, Jenab Yuniarti, membenarkan surat tersebut sempat diedarkan pada Jumat (12/9/2025).

Namun, ia menegaskan surat itu langsung dicabut pada hari yang sama.

”Sesuai keputusan bersama, sudah ada juga surat penarikan. Sekali lagi sudah selesai, nggih,” ujarnya, Selasa (16/9/2025).

Menurut pihak sekolah, tujuan awal surat itu sebenarnya untuk mendata siswa yang memiliki alergi makanan tertentu.

Setelah menuai sorotan, surat tersebut diganti dengan formulir khusus alergi siswa.

Kemenag Brebes: Tidak Ada Koordinasi

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Brebes menegaskan pihak sekolah tidak pernah berkoordinasi terkait penerbitan surat itu.

“Begitu saya tahu, saya meminta agar dicabut. Pokoknya saya tidak mau tahu dan harus dicabut. Apalagi tidak ada keharusan surat pernyataan itu,” ucapnya, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga:   Jadwal Semifinal Piala AFF U23 2025, Indonesia Vs Thailand dan Vietnam Vs Filipina

BGN Brebes Klarifikasi

Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Brebes, Arya Dewa Nugroho, menegaskan surat tersebut bukan berasal dari pihaknya maupun penyedia, SPPG Pasarbatang.

Menurutnya, perjanjian resmi antara penyedia dan penerima manfaat tidak pernah memuat poin-poin seperti yang diedarkan sekolah.

“Format surat perjanjian BGN hanya memuat komitmen kedua pihak untuk menyelesaikan masalah secara internal apabila terjadi kejadian luar biasa seperti keracunan atau ketidaklengkapan paket makanan. Mungkin pihak madrasah kurang yakin sehingga membuat format sendiri,” jelasnya.(np)

Loading

About the Author

admin
negara62
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor