Pemprov DKI Jakarta kembali mengingatkan bahwa merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukanlah hal sepele. Sesuai dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), pelanggar bisa dikenai denda hingga Rp250 ribu. Jadi, bijaklah sebelum menyalakan rokok di area terlarang.
“Kenapa Rp250 ribu? Itu salah satunya juga tidak perlu besar tapi berlanjut (continue) dan orang sanggup dan bisa, ada efek jera dari hal itu,” ujar Ovi Norfiana, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta, saat diskusi publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KTR DKI di salah satu hotel di Jakarta, Jumat, 20 Juni 2025.
Menurutnya, Ranperda ini menjadi langkah strategis dalam mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045 di sektor kesehatan. Meski begitu, ia juga mengusulkan agar sanksi sosial turut diterapkan bagi perokok, khususnya yang berasal dari kalangan kurang mampu.
“Dengan pertimbangan misalnya tak punya uang, kita tetap harus menegakkan itu. Jadi, bisa disuruh kerja sosial, jangan sampai itu jadi penderitaan bertahun tahun,” ujarnya.
Sementara itu, Afifi dari Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta memaparkan berbagai sanksi administratif yang telah dirancang dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
“Pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok ini akan dikenakan denda. Pertama, denda administratif sebesar Rp250 ribu atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR,” kata Afifi.
Tak hanya soal larangan merokok, Ranperda ini juga mengatur denda bagi pelanggaran iklan, promosi, dan sponsor rokok di seluruh wilayah Jakarta, dengan nominal mencapai Rp50 juta. Adapun jika pelanggaran terjadi di area Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sanksi administratif yang dikenakan sebesar Rp1 juta.
Sanksi juga berlaku bagi penjual rokok yang beroperasi dalam radius 200 meter dari area bermain anak dan sekolah, dengan denda sebesar Rp1 juta. Selain itu, pelanggaran atas larangan memajang rokok di tempat penjualan dapat dikenai denda administratif hingga Rp10 juta.
“Untuk pengenaan sanksi administratif ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang dalam pelaksanaannya akan didukung SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah),” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan bahwa Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta ditargetkan rampung pada Juli 2025, sebelum akhirnya diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditindaklanjuti. Setelah nyaris satu dekade tak tersentuh sejak 2015, kini DPRD Provinsi DKI Jakarta kembali membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas secara serius Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.