Pemilih Dilarang Memfoto dan Merekam di Bilik Suara saat Mencoblos, Ini Sanksinya

Dalam hitungan hari seluruh masyarakat Indonesia akan melakukan pemungutan suara di daerahnya masing-masing. Terkait hal ini pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan peringatan tegas kepada seluruh masyarakat yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) agar tidak melakukan larangan-larangan berikut ini saat mencoblos di bilik suara pada Rabu, 14 Februari 2024.

Yaitu dilarangnya bagi para pemilih suara agar tidak mendokumentasikan baik dalam bentuk video maupun foto dengan menggunakan telepon seluler (ponsel) atau HP saat berada di bilik suara.

Oleh karena itu masyarakat yang sudah terdaftar sebagai DPT dilarang tegas untuk membawa perangkat elektronik tersebut saat hari pemungutan suara tiba.

Tertuang dalam Pasal

Larangan mengambil foto maupun merekam video hak pilih di dalam bilik suara ini tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Baca Juga:   Tanggal Libur ASN di Lebaran 2024

Jika ada salah satu dari kalian yang melanggar larangan tegas tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang tertulis. Sanksi ini tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 500.

Di mana dalam peraturan perundang-undangan tersebut, menyebutkan bahwa sanksi bagi mereka yang sengaja membawa perangkat elektronik dengan tujuan melakukan pelanggaran tersebut maka akan diberikan hukuman berupa ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal sebesar Rp12juta, seperti mengutip laman akun Instagram @uzoneindonesia pada Senin 12 Februari 2024.

Disampaikan oleh Komisioner KPU

Terkait larangan tegas tersebut diungkapkan oleh oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik. Di mana, ia mengatakan bahwa larangan membawa perangkat elektronik ini bertujuan agar pemilih tidak melakukan foto atau merekam proses penggunaan hak pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca Juga:   Kronologi Satu Keluarga di Purworejo Tercebur ke Sumur, 1 Orang Meninggal Dunia

Aturan bagi masyarakat untuk tidak boleh membawa HP tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suaran dalam Pemilu.

“Aturan tersebut juga akan disampaikan secara langsung oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing,”tegasnya.

Sontak saja aturan tegas terkait larangan ambil foto dan video di bilik suara pun sukses menuai beragam reaksi warganet di media sosial.

“Takud ketauan sudah tercoblos? Makanya takud d videokan?” tulis warganet.

“Lu aja kena 2x pelanggaran terakhir santai santai aja,” tulis lainnya.

“Yaelah sadar diri kau itu pelanggar aturan,” geram pengguna lain.

“Kalo ketua KPU nya aja nyalahin prosedur etik enaknya didenda berapa?” sindir warganet.

Baca Juga:   Angkot Terbakar di SPBU Sukabumi, Pengendara Berhamburan Dengra Suara Ledakan

“Ketua KPU aja melanggar etik gmana,” timpal lagi lainnya.

“Rakyat saja di ancam denda laa klo yg melanggar etik ketua KPU sendiri kena denda g?” kata lainnya.

“SELALU BIKIN ATURAN DAN LARANGAN BUAT RAKYAT, KALAU RAKYAT BIKIN ATURAN BUAT PEJABAT PEMERINTAH BISA GAK??” tulis lainnya.

Loading

Berikan Komentar Anda