Setiap pemilik kendaraan wajib hukumnya untuk melakukan perpanjangan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Masa berlaku STNK harus diperpanjang secara berkala setiap satu satu dan lima tahun sekali. Jika pemilik kendaraan lalai, maka akan dikenakan denda dengan besaran yang sudah ditentukan sebelumnya.
Perpanjangan STNK ini sangat penting untuk dilakukan oleh pemilik kendaraan dengan tujuan untuk membantu pihak kepolisian dalam memutakhirkan data kendaraan. Selain itu, perpanjangan STNK ini juga berfungsi untuk melindungi data kendaraan Anda dari tindakan kriminal.
Untuk melakukan pengurusan STNK, pemilik kendaraan yang tertera pada STNK harus hadir. Jika pemilik kendaraan berhalangan hadir, solusinya adalah dengan memberikan surat kuasa kepada seseorang yang sudah dipercaya untuk melakukan pengurusan STNK di kantor Samsat atau gerai Samsat terdekat.
Surat kuasa inilah yang nantinya akan menjadi bukti sah secara hukum yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pengurusan STNK dari pemilik kendaraan kepada pihak lain yang telah diberikan kuasa untuk mengurusi perpanjangan STNK kendaraan tersebut.
Poin surat kuasa pengurusan STNK
Untuk membuat surat kuasa pengurusan STNK ini tentu saja tidak bisa dilakukan dengan asal-asalan. Terdapat setidaknya 5 poin penting yang wajib dicantumkan dalam surat kuasa tersebut.
1. Identitas pemberi kuasa
Poin pertama tentu saja adalah identitas dari pemberi kuasa yang merupakan pemilik kendaraan itu sendiri. Identitas diri ini meliputi nama, tempat tanggal lahir, alamat tinggal, nomor identitas diri, (bisa KTP, SIM, maupun paspor), dan bisa ditambahkan identitas lainnya seperti, nomor ponsel dan kewarganegaraan.
2. Identitas penerima kuasa
Setelah pemberi kuasa, yang tercantum berikutnya adalah identitas dari pihak yang diberikan atau pihak penerima kuasa. Identitas yang harus dicantumkan sama dengan format pemberi kuasa pada poin sebelumnya.
3. Keterangan surat kuasa
Poin berikutnya adalah keterangan surat kuasa. Pihak pemberi kuasa harus memberikan keterangan yang jelas tujuan dari penerbitan surat kuasa tersebut. Hal ini sangat penting untuk menghindari penyalahgunaan surat kuasa tersebut.
4. Identitas kendaraan
Selain identitas pemberi dan penerima kuasa, identitas kendaraan yang STNK-nya ingin diperpanjang ini juga harus dicantumkan secara detail. Identitas kendaraan ini meliputi nama pemilik kendaraan, nomor polisi, warna kendaraan, jenis kendaraan, tahun perakitan, isi silinder, nomor BPKB, nomor rangka dan nomor mesin,
5. Tanda tangan dan meterai
Poin terakhir dalam pembuatan surat kuasa pengurusan STNK adalah dengan membubuhkan tanda tangan dan juga meterai dari masing-masing pihak.
Contoh surat kuasa pengurusan STNK
Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini contoh surat kuasa pengurusan STNK agar lebih mudah untuk dipahami.
SURAT KUASA PENGURUSAN STNK
Yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama : Bayu Fikriaji
- Tempat/Tgl Lahir : Bedugul, 31 Mei 1975
- Tanda Pengenal : KTP No. xxxxxxxxxx
- Alamat : Jl. xxxxxxxxxxxx
- Kewarganegaraan : Indonesia
Memberi kuasa kepada:
- Nama : Hafki Zakaria
- Tempat/Tgl Lahir : Bandung, 11 Januri 1977
- Tanda Pengenal : KTP No. xxxxxxxxxx
- Alamat : Jl. xxxxxxxxxxxxxxxx
- Kewarganegaraan : Indonesia
Pemberi kuasa mengajukan permohonan untuk melakukan pengurusan perpanjangan STNK pada instansi yang berwenang dengan identitas kendaraan sebagai berikut:
1. STNK Atas Nama : Bayu Fikriaji
2. No. Polisi : S xxx BL
3. Merk/Type : TOYOTA/FORTUNER
4. Tahun Pembuatan : 2014
5. Isi Silinder : 2.800 CC
6. Warna Kendaraan : Hitam
7. No. Rangka : XXXXXXXXXXXXXXX
8. No. Mesin : XXXXXXXXXXXXXXX
9. No. BPKB : XXXXXXXXXXXXXXX
Demikianlah surat kuasa pengurusan STNK ini saya buat dengan kesadaran penuh dan dengan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Jakarta, 23 Mei 2024
Pemberi Kuasa: Bayu Fikriaji
Penerima Kuasa: Hafki Zakaria
Pada akhir surat kuasa, jangan lupa untuk membubuhkan materai Rp10 ribu rupiah yang sudah ditandatangani.
Demikian informasi tentang Contoh Surat Kuasa Pengurusan STNK Motor dan Mobil, semoga bermanfaat.