Cara Mengurus SIM Hilang atau Rusak

Cara mengurus SIM yang hilang atau rusak ini diatur lewat Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

1. Kumpulkan berkas persyaratan

Ada sejumlah berkas yang wajib Anda persiapkan sebelum mengurus SIM rusak atau hilang, yakni:

– Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM yang disediakan oleh Satpas SIM
– Menyerahkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari kantor polisi terdekat
– Menyerahkan SIM lama yang telah rusak
– Membawa KTP asli dan fotokopi
– Membawa sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, jika ada.

2. Serahkan berkas ke petugas loket

Baca Juga:   Viral Wisuda SMK di Purwokerto Mirip Kelulusan Universitas

Kemudian, datangi petugas loket untuk menyerahkan berkas-berkas tadi dan formulir yang telah diisi sebelumnya untuk dilakukan verifikasi data.

3. Melakukan perekaman biometrik

Setelahnya, Anda akan diarahkan ke ruang perekaman atau pemeriksaan biometrik yaitu berupa pengambilan sidik jari, foto, dan tanda tangan pada SIM. Selanjutnya, petugas akan memberikan bukti pengambilan SIM dari petugas.

4. Pengambilan SIM baru

Terakhir, Anda tinggal menunggu nama Anda dipanggil untuk mendatangi loket pembayaran dengan membawa bukti pengambilan SIM yang diserahkan petugas untuk mengambil SIM baru.

Biaya penerbitan SIM rusak atau hilang

Biaya untuk mengurus SIM rusak atau hilang sama dengan biaya memperpanjang SIM, berikut daftarnya.

SIM A Rp80.000
SIM B1 Rp80.000
SIM B2 Rp80.000
SIM C Rp75.000
SIM C1 Rp75.000
SIM C2 Rp75.000
SIM D Rp30.000
SIM D1 Rp30.000

Baca Juga:   Viral Video AM Hendropriyono Nyaris Tertimpa Videotron saat Pidato di Cijantung

Sim rusak masih bisa dipakai

Menurut Polri, SIM rusak masih bisa digunakan sebagai alat bukti kompetensi berkendara yang sah.

Asalkan, kerusakannya masih dalam kategori ringan atau tidak menghilangkan data-data penting seperti nama dan foto pengguna serta nomor identifikasi lainnya.

Selain itu, kerusakan minor seperti baret halus, patah sedikit atau bengkok di bagian ujung pun masih ditolerir dan dianggap sebagai kerusakan ringan sehingga polisi masih bisa memaklumi, demikian mengutip Seva.

Loading

About the Author

admin