Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kini dapat mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa perlu mengundurkan diri dari pekerjaannya. Pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta minimal selama 10 tahun berhak mengajukan pencairan sebagian saldo JHT.
“Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja bisa mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun,” kata Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun dalam keterangan tertulis pada Agustus 2024.
Lalu, bagaimana prosedur pencairan saldo JHT bagi peserta aktif? Apa saja dokumen dan ketentuan yang harus dipenuhi? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Cara mencairkan saldo JHT bagi pekerja
Peserta yang masih aktif bekerja bisa mencairkan sebagian saldo JHT berikut:
- 30 persen dari total saldo JHT untuk keperluan pembelian rumah
- 10 persen untuk persiapan masa pensiun
Ada dua cara mencairkan saldo JHT bagi peserta yang masih bekerja, yaitu secara langsung melalui kantor cabang dan secara online melalui Lapak Asik.
1. Lewat Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Bawa dokumen asli dan isi formulir pengajuan klaim JHT
- Ambil nomor antrean dan tunggu panggilan
- Ikuti proses wawancara dan verifikasi data
Jika semua berjalan lancar, saldo JHT akan ditransfer ke rekening maksimal 5 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan valid
2. Lewat Website Lapak Asik (Online)
- Buka laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri: NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Unggah dokumen dan swafoto sesuai ketentuan (format JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal 6 MB)
- Cek kembali data, lalu klik Simpan
- Buka email untuk melihat jadwal wawancara online
- Ikuti wawancara daring untuk verifikasi data
Setelah itu, Anda bisa menunggu saldo JHT ditransfer ke rekening. Jika semua dokumen sudah lengkap dan valid, pencairan saldo JHT untuk peserta aktif akan diproses maksimal dalam 5 hari kerja.
Syarat pencairan saldo JHT bagi pekerja tanpa resign
Adapun syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yang masih aktif bekerja untuk program JHT 10 persen yaitu:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP elektronik (e-KTP)
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga (KK)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sedangkan pencairan saldo JHT sebesar 30 persen membutuhkan dokumen tambahan berikut:
- Dokumen perbankan, yang tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank yang telah bekerjasama
- Buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.
Pastikan seluruh dokumen lengkap dan sesuai ketentuan agar proses pencairan berjalan lancar.