Cara Cek Kendaraan Terkena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak

Seiring dengan implementasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di berbagai daerah, penting bagi masyarakat untuk mengetahui bagaimana cara memeriksa status kendaraan mereka apakah terkena tilang elektronik atau tidak.

Perangkat ETLE yang dipasang secara otomatis akan mendeteksi pelanggaran lalu lintas.

Lalu data pelanggaran tersebut akan dimonitor serta dikirimkan sebagai bukti kepada Bank Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Setelah itu, petugas akan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) untuk mengidentifikasi data kendaraan.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah kendaraannya terkena tilang elektronik atau tidak, dapat melakukan pengecekan secara online. Namun, bagaimana caranya?

Cara Cek Kendaraan Terkenal E-Tilang atau Tidak

Dilansir dari laman resmi ETLE Korlantas Polri, tata cara pengecekan status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidaknya sebagai berikut:

  • Akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  • Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Setelah memasukkan seluruh data tersebut, klik tombol “Cek Data” dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang diinputkan.
  • Jika data kendaraan yang dimasukkan tidak ada pelanggaran yang tercatat, maka akan muncul keterangan “No data available”.
Baca Juga:   Gubernur di Jepang Mundur Setelah Menghina Penjual Sayur dan Peternak Sapi

Apabila terjadi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan kendaraan yang datanya Anda masukkan, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

Untuk diketahui, bagi pemilik kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas, mereka akan menerima surat konfirmasi dari petugas dan diwajibkan untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran tersebut.

Proses konfirmasi pelanggaran dapat dilakukan secara online melalui laman resmi yang disediakan di https://etle-korlantas.info/id/confirm, dan harus dilakukan dalam waktu maksimal 8 hari sejak terjadinya pelanggaran.

Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi terhadap pelanggarannya, konsekuensinya adalah pemblokiran sementara atas Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan tersebut.

Pemblokiran ini dapat terjadi apabila ada perubahan alamat, kendaraan telah dijual, atau jika ada kegagalan dalam membayar denda pelanggaran.

Baca Juga:   Pemerintah: Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Listrik Dibebaskan

Sanksi yang diberlakukan terhadap pelanggar aturan lalu lintas merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pemilik kendaraan dapat mengkonfirmasi pelanggaran lalu lintas secara online dan menghindari potensi pemblokiran STNK serta sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Loading

Berikan Komentar Anda