Biaya Pembuatan SIM Baru dengan Gambar Kendaraan Berlaku Juli 2024

Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru mulai Juli bakal menggunakan format baru yakni bergambar kendaraan sesuai kategorinya. Walau desain jadi berbeda, biaya pembuatan SIM tak berubah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP di Polri, berikut biaya penerbitan SIM baru:

– SIM A Rp120 ribu
– SIM B1 Rp120 ribu
– SIM B2 Rp120 ribu
– SIM C Rp100 ribu
– SIM C1 Rp100 ribu
– SIM C2 Rp100 ribu
– SIM D Rp50 ribu
– SIM D1 Rp50 ribu
– SIM Internasional Rp250 ribu

Sejauh ini Polri belum menjelaskan detail tentang gambar kendaraan, namun kemungkinan rupanya seperti mobil penumpang untuk SIM A, sepeda motor buat SIM C atau mobil barang buat SIM B2.

Baca Juga:   VIRAL Tawuran Anarkis Antar Pelajar di Purworejo, 6 Pelajar Ditetapkan Tersangka

SIM bergambar kendaraan dijelaskan Korlantas Polri agar lebih mudah dikenali, ini bukan cuma ditujukan untuk masyarakat tetapi juga polisi dalam dan luar negeri.

Kasubdit SIM Kombes Pol Heru Sutopo lebih jauh menjelaskan gambar kendaraan pada SIM diterapkan untuk menyesuaikan penerapan pengakuan SIM Indonesia di luar negeri terutama ASEAN.

ASEAN telah memiliki perjanjian pengakuan SIM yang dikeluarkan masing-masing negara yakni Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang terbit pada 1985.

Negara yang masuk dalam perjanjian itu adalah Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, Vietnam, Thailand, Laos, Myanmar dan Brunei Darussalam.

Polri terus membenahi SIM selama tahun ini. Sebelum wacana gambar ini Korlantas Polri telah memberlakukan SIM C1 untuk motor 251-500 cc dan menjadwalkan uji coba bikin SIM pakai BPJS Kesehatan mulai Juli 2024.

Loading

Berikan Komentar Anda

About the Author

admin