Biaya dan Syarat Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Berlaku Hari Ini

Polisi memberikan kelonggaran untuk pemilik kendaraan yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM-nya habis saat libur Lebaran selama 8-15 April 2024. Perpanjangan SIM mati tanpa bikin baru berlaku hari ini, Selasa (16/4) hingga Sabtu (20/4).

Kelonggaran tersebut diberikan polisi setelah Satpas dan gerai SIM tutup selama sepekan, yakni sejak 8 hingga 15 April 2024. Sehingga, pemilik SIM yang mati pada rentang tanggal tersebut bisa melakukan perpanjangan tanpa bikin baru.

Namun, perlu dicatat, perpanjangan SIM mati tanpa bikin baru itu hanya berlaku selama empat hari hingga Sabtu (20/4).

“Dalam rangka libur nasional (Idul Fitri 1445 H) untuk pelayanan SIM sebagai berikut: 1. Pada tanggal 8 s.d 15 April 2024 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit Simling DKI Jakarta diliburkan,” tulis TMC Polda Metro melalui unggahan di media sosial, dikutip Selasa (16/4).

Baca Juga:   Biaya Kuliah S2 Magister Manajemen Universitas Katolik Parahyangan

“2. Pelayanan SIM dibuka kembali pada hari Selasa tanggal 16 April 2024. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8 s/d 15 April 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu tanggal 16 s/d 20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” lanjutnya.

Dispensasi itu bertujuan untuk memudahkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis ketika Satpas dan gerai SIM tutup selama periode libur lebaran 2024. Sehingga masyarakat bisa melakukan perpanjangan ketika layanan tersebut sudah kembali buka.

Bagi yang hendak memperpanjang SIM setelah libur Lebaran panjang, berikut syarat dan biayanya:

  • KTP asli dan dua lembar fotokopi.
  • SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi.
  • Surat keterangan kesehatan. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM.
  • Hasil keterangan lulus tes psikologi. Tes ini juga bisa dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM
  • Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
Baca Juga:   Biaya Kuliah STMIK Indonesia Mandiri Bandung (STMIK IM) 2017-2018

Biaya Perpanjang SIM

Perlu diketahui tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berikut tarifnya:

  • Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
  • Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

Loading

Berikan Komentar Anda