Biaya Balik Nama Mobil 2025, Catat Syaratnya!

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Gratis di 2025

Dikutip dari detikOto, mulai 5 Januari 2025, kendaraan bekas tidak lagi dikenakan BBNKB. Artinya, yang belum balik nama kendaraan tak perlu nunggu pemutihan lagi.

Pasalnya, bea balik nama hanya berlaku untuk kendaraan baru. Hal ini mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam Pasal 12 ayat (1) UU tersebut berbunyi “BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB,”

Biaya Balik Nama Mobil 2025

Meskipun BBNKB untuk kendaraan bekas gratis, namun ketika mengurus balik nama mobil kita masih perlu membayar:

  • Pajak kendaraan bermotor (PKB) terutang.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
  • Biaya administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)/
  • Administrasi plat nomor kendaraan.
Baca Juga:   Nasib Food Vlogger Debiprt yang Diblacklist Pengusaha Kuliner di Jogja

berikut adalah beberapa jenis pungutan atau daftar biaya balik nama kendaraan bekas:

Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen: PKB dan opsen tergantung dengan kendaraannya. Kamu dapat melihat/memperkirakan besaran PKB di lembar STNK. Kalau ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka nantinya terkena denda PKB.

SWDKLLJ: Rp 143.000 untuk mobil (bukan angkutan umum seperti sedan, pick up atau jip). Apabila ada keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya, maka akan ada denda SWDKLLJ.

  • Biaya penerbitan STNK: Rp 200.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sementara, Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan
  • Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB): Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sementara, Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.
  • Biaya penerbitan BPKB: Rp 375.000 untuk mobil dan Rp Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, dan Rp 375.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Baca Juga:   Biaya Kuliah STAI Terpadu Yogyakarta 2024/2025

Jika kendaraan bekas sebelumnya terdaftar di wilayah yang berbeda, maka perlu melakukan proses mutasi. Artinya, kamu perlu menyiapkan biaya untuk mutasi.

Mengacu pada PP No. 76 Tahun 2020, biaya penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah adalah Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih, dan Rp 150.000 untuk sepeda motor.

Contoh, untuk di Jakarta, balik nama kendaraan bekas tidak akan dibebankan bea balik nama lagi. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam Pasal 10 ayat (1) Perda No. 1 Tahun 2024, disebutkan bahwa objek BBNKB hanya kendaraan penyerahan pertama. Sedangkan penyerahan kendaraan bekas bukan termasuk objek BBNKB.

Baca Juga:   Biaya Kuliah STIE GICI 2022-2023

Syarat Balik Nama STNK Mobil
Secara umum, berikut adalah persyaratan untuk balik nama mobil:

  • BPKB asli
  • STNK asli
  • KTP pemilik baru
  • Kwitansi pembelian kendaraan (usahakan terdapat nomor rangka dan mesin, warna kendaraan, dan pelat nomor secara jelas).
  • Syarat Balik Nama BPKB Mobil

Secara umum, berikut adalah persyaratan untuk balik nama BPKB mobil:

  • STNK yang telah balik nama.
  • KTP pemilik kendaraan yang baru.
  • BPKB asli.
  • Hasil pengesahan cek fisik.
  • Kwitansi pembelian mobil.

Sebagai informasi, biaya balik nama nama STNK dilakukan di Samsat, sedangkan untuk balik nama BPKB mobil bisa dilakukan Polda setempat

Loading

Berikan Komentar Anda

About the Author

admin