Berapa THR Presiden dan Wakil Persiden? Segini Besarannya

Tunjangan Hari Raya (THR) 2024 untuk para pejabat negara, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai dicairkan pada Jumat (22/3) kemarin. Pencairan dilakukan melalui kementerian dan lembaga (K/L) masing-masing.

Dalam hal ini, pencairan THR untuk Jokowi dilakukan melalui Kementerian Sekretariat Negara. Begitu juga untuk pemberian THR kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

“Pencairan THR Pejabat Negara dapat diajukan mulai hari ini tanggal 22 Maret 2024 oleh pengelola keuangan K/L masing-masing,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro.

Perihal ini juga sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.

Baca Juga:   RS Indonesia Gaza: Kapasitas Penuh, Pasien Luka Terlantar di Lantai Lorong

Dalam pasal 6, disebutkan bahwa tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh pejabat negara (termasuk presiden dan wakil presiden) sama seperti PNS lainnya; meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

THR yang Diterima Presiden dan Wakil Presiden

Perlu diketahui, besaran gaji pokok yang diterima presiden dan wakil presiden hingga saat ini masih merujuk dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam aturan itu tertulis nilai gaji pokok untuk presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Sedangkan gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Baca Juga:   EMPAT VENUE ASIAN GAMES DI GBK DIRESMIKAN PRESIDEN JOKOWI HARI INI

Kemudian nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yakni Rp 5.040.000 per bulan. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam pasal 1 poin a PP nomor 75 tahun 2000.

Dengan demikian, gaji pokok yang diterima Jokowi 6 x Rp 5.040.000 atau sebesar Rp 30.240.000/bulan. Lalu, gaji pokok Ma’ruf Amin 4 x Rp 5.040.000 atau sebesar Rp 20.160.000/bulan.

Selain itu dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 68 tahun 2001, disebutkan seorang presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan. Besaran tunjangan jabatan yang diberikan Rp 32.500.000 untuk presiden, dan untuk wakil presiden Rp 22.000.000.

Merujuk pada aturan-aturan tersebut, maka penghasilan yang diterima Jokowi setiap bulan Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000, yaitu Rp 62.740.000/bulan. Sedangkan penghasilan yang diterima Ma’ruf Amin ialah Rp 20.160.000 + Rp 22.000.000, yaitu Rp 42.160.000/bulan.

Baca Juga:   Segini Bocoran Harga Mobil Listrik Xiaomi SU7

Dengan demikian, nominal THR Jokowi tahun ini diperkirakan mencapai Rp 62.740.000 dan Ma’ruf Amin Rp 42.160.000. Namun jumlah ini belum termasuk dengan perhitungan tunjangan melekat lainnya.

Loading

Berikan Komentar Anda