Biaya Nikah di KUA 2025
Pernikahan memang identik dengan biaya yang begitu mahal. Banyak calon pengantin yang rela mengumpulkan uang bertahun-tahun agar bisa melangsungkan pernikahan impian dengan pasangannya.
Akan tetapi, jika kamu dan pasangan berencana melakukan pernikahan di KUA, kamu bisa menghemat banyak uang karena biaya nikah di KUA sepenuhnya gratis.
Tidak ada biaya admin, biaya pekah (pencatatan nikah), biaya amil, ataupun biaya lainnya. Namun, kamu tetap akan dikenakan biaya apabila melakukan pernikahan di luar jam kerja.
Jam kerja Kantor Urusan Agama di masing-masing daerah tentu berbeda. Namun, secara umum yakni mulai dari pukul 07.30 – 16.00 waktu setempat pada hari Senin-Jumat.
Bila kamu dan pasangan melangsungkan pernikahan di luar jam tersebut, maka akan ada biaya sebesar Rp600.000. Adapun biaya ini bukan merupakan biaya penghulu dan sebagainya. Tetapi biaya ini akan masuk ke dalam Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga kamu harus mentransfernya langsung ke bank yang telah ditentukan.