Beli Truk Tunai Ditarik Debt Collector, BPKB Diduga Digadaikan Oknum Dealer ke Leasing

Apa yang akan terjadi jika kendaraan yang dibeli secara tunai tiba-tiba ditarik paksa oleh debt collector di jalanan dengan alasan belum membayar angsuran selama tiga bulan?

Peristiwa tersebut dialami oleh sebuah perusahaan ekspedisi di Mojokerto, PT Daratan Kujalani Lautan Kusebrangi (DKLK).

Truk operasional milik PT DKLK, jenis Isuzu Elf NMR berwarna putih dengan nomor polisi S 8072 SD, ditarik paksa oleh debt collector pada Rabu (24/4/2025) di Jakarta. Mereka mengklaim kendaraan tersebut memiliki tunggakan cicilan selama tiga bulan.

Namun, menurut Andrew, General Manager PT DKLK, truk itu dibeli secara tunai pada 25 Maret 2023 dari Dealer Dwijaya Isuzu yang berlokasi di Jalan Jayanegara, Desa Banjaragung, Puri, Mojokerto. Harga pembelian saat itu mencapai Rp 384 juta. Transaksi dilakukan langsung dengan kepala cabang dealer pada saat itu, Bagus Lukita Adhi, sebelum digantikan oleh Yohanes Kusumo.

BPKB Tak Juga Diterima

Andrew menjelaskan bahwa proses pembelian awalnya berjalan lancar. Uang muka sebesar Rp 5 juta dibayar pada 17 Maret 2023, dan pelunasan dilakukan delapan hari setelahnya.

“Kita beli pada saat itu Isuzu NMR 81 kondisinya kita beli posisi tunai, cash, jadi pada saat itu deal harga Rp384 tanggal 17 Maret kita DP 5 juta setelah itu kita lunasi 8 hari kemudian tanggal 25 Maret 2023,” kata Andrew saat ditemui, Jumat (25/4/2025).

Baca Juga:   Polisi Tangkap Sopir Taksi di Bandara Juanda yang Diduga Memeras 2 WNA di Bali

Truk dikirim tanpa kendala dan langsung dipasang karoseri untuk keperluan pengangkutan barang.

Namun, masalah muncul ketika dokumen kendaraan tidak kunjung lengkap. STNK baru diterima enam bulan setelah pembelian, dan hanya bagian belakang (STNK tahunan).

“Setelah itu, STNK pada saat itu cuma keluar blangko belakangnya aja, blangko depan memang pada saat itu agak sulit harus nunggu beberapa bulan baru selesai itu, saya sempat WA Pak Bagus,” jelas Andrew.

Sementara itu, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) belum juga diserahkan oleh pihak dealer meskipun dua tahun sudah berlalu.

“Saya follow up ke Pak Bagus infonya mau dikirim tapi belum dikirim-kirim sampai sekarang terus setelah itu gak lama kemudian 1-2 hari saya di telfon sama Pak Yohanes, menyampaikan bahwa Pak Bagus saat ini sudah dinonaktifkan karena memang ada problem,” imbuh Andrew.

Andrew semakin curiga ketika pihak dealer tak kunjung memberikan BPKB meski sudah dijanjikan beberapa kali. Ia merasa BPKB tersebut mungkin telah disalahgunakan dan digadaikan ke perusahaan leasing.

“Saya udah feeling gak enak, feeling saya pasti lari ke pegadaian atau lari ke leasing. Terus satu bulan kemudian saya WA ke Pak Yohanes lagi karena saya butuh dokumen ini untuk perizinan. Katanya Bagus ini sudah nonaktif, indikasinya memang ada ada problem beberapa itu ada unit yang BPKB-nya juga digadaikan,” beber Andrew.

Baca Juga:   Cara Daftar NIK jadi NPWP

“Waduh, feeling saya ini takutnya mobil saya diberhentikan di pinggir jalan kalau misalnya BPKB ini dileasing dan gak dibayar,” sambungnya.

Truk Tiba-Tiba Disita Debt Collector

Kecurigaan Andrew terbukti ketika ia menerima telepon dari sopir truk pada Rabu (24/4/2025) pagi, yang melaporkan bahwa truknya ditahan oleh debt collector saat sedang mengirim barang dari Jakarta ke Surabaya. Mereka mengklaim truk tersebut memiliki tunggakan angsuran selama tiga bulan.

“Dalam perjalanan pulang dari pertemuan dengan Pak Yohanes kemarin itu saya langsung ditelepon sama sopir saya mengatakan ini mobilnya saya diberhentikan debt collector, katanya mobil ini nunggak 3 bulan,” ungkap Andrew.

Ternyata, BPKB kendaraan tersebut telah digadaikan oleh Bagus Lukita Adhi ke BFI Finance cabang Malang sekitar Agustus 2024, dengan nilai pembiayaan sebesar Rp 136.470.500 dan cicilan Rp 5.933.500 per bulan selama dua tahun.

Ironisnya, pembayaran cicilan tersebut telah menunggak selama tiga bulan, yang akhirnya membuat leasing menugaskan debt collector untuk menarik kendaraan jaminan, yaitu truk milik PT DKLK.

Baca Juga:   Cara Mudah Membuat Daftar Pustaka Otomatis dan Rapi di Microsoft Word

Langsung Lapor Polisi, Truk Diamankan Polda Metro

Andrew tidak tinggal diam. Ia langsung membuat laporan polisi atas dugaan penggelapan BPKB ke Polres Mojokerto Kota pada malam hari setelah kejadian. Ia menyerahkan bukti transaksi dan komunikasi dengan pihak dealer kepada penyidik.

“Saya buat laporan langsung pada malam itu karena diperintahkan oleh owner. Saya langsung buat LP, bukti-bukti juga sudah saya serahkan ke Reskrim,” katanya.

Atasan Andrew juga telah menghubungi Polda Metro Jaya untuk meminta bantuan pengamanan truk. Aparat dari Polda Metro Jaya segera turun tangan dan mengamankan kendaraan tersebut dari tangan debt collector.

“Dari owner kemarin sempat minta bantuan Polda Metro. Debt collectornya gak berani karena memang di Polda Metro sendiri lagi gencar-gencarnya premanisme seperti ini. Saat itu unit langsung diamankan di Polda Metro Jaya,” pungkas Andrew.

Sementara itu, Kepala Cabang Dwi Jaya Isuzu Mojokerto, Yohanes Kusumo, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang melakukan pengecekan lebih lanjut terkait kasus ini.

“Dari owner kemarin sempat minta bantuan Polda Metro. Debt collectornya gak berani karena memang di Polda Metro sendiri lagi gencar-gencarnya premanisme seperti ini. Saat itu unit langsung diamankan di Polda Metro Jaya,” pungkas Andrew.

Loading

About the Author

admin