Bejat! Guru Silat di Banten Berbuat Cabul ke Murid dengan Modus Ritual Mandi Kembang

Seorang pelatih silat berinisial MY diamankan oleh warga di kawasan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten, setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap sejumlah muridnya dengan modus ritual mandi bunga. Kasus ini mencuat ke publik setelah video penangkapan pelaku oleh warga dan keluarga korban beredar luas di media sosial.

MY ditangkap di tepi jalan oleh keluarga salah satu korban bersama warga sekitar. Dalam video yang viral, pelaku sempat menjadi sasaran kemarahan massa sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke Polda Banten untuk menjalani proses hukum.

Perkara ini kemudian diungkap oleh pihak kepolisian. Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Achiles Hutapea, menyampaikan bahwa aksi tersebut telah berlangsung sejak pertengahan tahun 2025.

Baca Juga:   VIRAL Tetangga Tembok Akses Jalan Warga Karena Bangun Kontrakan di Ciliitan Jakarta Timur

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mulai beraksi sejak Mei 2025 dengan modus memandikan korban menggunakan air kembang dan melakukan pijatan dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran, dan hati. Namun, pelaku diduga melakukan tindakan asusila,” ujar Maruli.

Dalam praktiknya, pelaku memanfaatkan dalih ritual penyucian diri untuk menjalankan aksinya. Ia menawarkan proses “pembersihan” kepada murid-muridnya yang kemudian berujung pada pelecehan hingga pemerkosaan. Seluruh korban diketahui masih berusia di bawah umur.

Polisi memastikan jumlah korban tidak hanya satu orang. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, didampingi keluarga, melaporkan kejadian tersebut.

“Salah satu korban dengan didampingi pihak keluarga melaporkan kejadian yang dialaminya pada 3 April 2026,” jelas Maruli.

Baca Juga:   Kasus Uang Hilang Nasabah BRI Berakhir Damai

Setelah laporan diterima, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan. Kini MY telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal pidana.

Pelaku dikenakan Pasal 437 KUHP, dan/atau Pasal 414 KUHP, serta Pasal 415 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan serupa, terutama yang menyasar perempuan dan anak.

“Polda Banten mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perempuan dan anak melalui layanan Call Center 110,” pungkasnya.

Loading

About the Author

admin