Bea Cukai Arab Saudi Sita 1.000 Bungkus Rokok dari Koper Jemaah Haji Indonesia

Jemaah haji Indonesia jadi sorotan lantaran banyaknya slop rokok bawaan jemaah saat berhaji. Betapa tidak, Bea Cukai Arab Saudi menyita 100 slop rokok atau 1.000 bungkus rokok dari Sembilan koper Jemaah. Kejadian seperti ini memang bukan pertama kali terjadi, namun temuan yang didapat dari pemeriksaan x-Tray di Bandara Amir Muhammad bin Abdul Aziz (AMAA) Madinah, Arab Saudi, ini, merupakan yang terbesar.

Berdasarkan aturan, setiap orang hanya diizinkan membawa rokok 2 slop atau 200 batang per-orang. “Kejadian ini bukan yang pertama, tapi jumlahnya yang terbesar sejauh ini,” ujar Wakil Ketua Daker Bandara, Abdillah Muhammad, dilansir InfoPublik.

Temuan 100 slop rokok dalam bagasi jemaah haji Indonesia ini menjadi peringatan serius bagi seluruh jemaah untuk mematuhi aturan cukai yang berlaku di Arab Saudi. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Bandara mengimbau jemaah agar tidak membawa rokok melebihi batas yang diizinkan, yakni dua slop atau 200 batang per orang.

Baca Juga:   Ibu Rumah Tangga di Nias Tewas Diterkam Buaya saat Mandi di Pantai

“Kejadian ini bukan yang pertama, tapi jumlahnya yang terbesar sejauh ini,” ujar Wakil Ketua Daker Bandara, Abdillah Muhammad, saat konferensi pers di Bandara AMAA Madinah, Rabu (14/5/2025).

Rokok-rokok tersebut ditemukan dalam bagasi kloter JKG yang tiba pada pukul 04.30 Waktu Arab Saudi. Setelah melewati pemeriksaan X-Ray, petugas bandara mendapati sekitar 1.000 bungkus rokok tersebar di sembilan koper jemaah. Barang-barang tersebut langsung disita oleh otoritas bea cukai setempat.

“Jemaah tidak dihadirkan dalam proses penyitaan. PPIH menjadi perwakilan untuk berkoordinasi dengan pihak bandara,” tambah Abdillah. Koper-koper yang sempat tertahan akan tetap dikembalikan ke hotel jemaah setelah pemeriksaan selesai.

Sanksi dan Potensi Denda

Baca Juga:   Israel Sewa Tentara Bayaran, Berapa Gajinya?

PPIH menegaskan bahwa membawa rokok melebihi batas tidak hanya berisiko penyitaan, tetapi juga dapat dikenai denda. Meski nominal pastinya belum ditentukan tahun ini, Abdillah menyebutkan bahwa pada musim haji sebelumnya, seorang jemaah didenda 200 riyal Saudi karena membawa lima slop rokok.

“Kami terus mengingatkan jemaah agar disiplin dan tidak melanggar ketentuan negara tujuan. Ini demi kelancaran ibadah mereka sendiri,” katanya.

Abdillah juga mengingatkan agar jemaah yang tidak merokok tidak menerima titipan rokok dari orang lain. “Jangan merasa tidak berdosa hanya karena dititipi. Yang kena imbas tetap yang membawa,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa kepatuhan terhadap aturan sekecil apa pun merupakan bagian dari menjaga kelancaran dan kekhusyukan ibadah haji. PPIH berharap jemaah lebih berhati-hati dan memahami bahwa aturan cukai di Arab Saudi sangat ketat dan ditegakkan tanpa kompromi.

Baca Juga:   Pemotor di Sukabumi Tewas Mengenaskan Dihantam Mobil Box Gegara Gagal Nyalip

“Menuju haji mabrur bukan hanya soal niat ibadah, tapi juga kepatuhan terhadap hukum dan peraturan. Mari kita hormati aturan negara yang menerima kita,” pungkasnya.

Loading

About the Author

admin