Batas Usia dan Syarat Masuk TK, SD, SMP, dan SMA/Sederajat

Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), calon siswa harus memenuhi syarat usia untuk masuk TK, SD, SMP, SMA, SMK, maupun tingkat sekolah sederajat. Ada batas usia minimal untuk masuk TK dan SD, serta batas usia maksimal untuk SMP, SMA, SMK.

Batas usia ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Aturan ini juga berlaku bagi sekolah sederajat, yaitu Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Selain batas usia, ada juga sejumlah syarat lain yang harus dipenuhi calon siswa yang akan masuk ke jenjang berikutnya.

Syarat Usia Masuk TK

Calon peserta didik di tingkat TK harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:

  • Pada kelompok A, usia minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 5 (lima) tahun.
  • Pada kelompok B, usia minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 6 (enam) tahun.
Baca Juga:   4 Jalur Unik Seleksi Mandiri Masuk Unnes Semarang

Syarat Usia Masuk SD/MI

Calon peserta didik yang akan masuk ke kelas 1 SD atau MI harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:

  • Usia minimal 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Calon peserta berusia 7 tahun mendapat prioritas masuk SD
  • Calon peserta berusia 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat masuk SD dengan syarat memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa, serta kesiapan psikis, sesuai rekomendasi tertulis dari psikolog profesional maupun dewan guru sekolah yang bersangkutan.

Syarat Usia Masuk SMP/MTs

Calon peserta didik yang akan masuk ke kelas 7 (tujuh) SMP atau MTs harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Berusia maksimal 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
Sudah lulus dari kelas 6 (enam) SD atau tingkat sederajat.

Baca Juga:   Cara dan Syarat Perpanjangan STNK Online

Syarat Usia Masuk SMA/SMK/MA

Calon peserta didik yang akan masuk ke kelas 10 (sepuluh) SMA, SMK, atau MA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Sudah lulus dari kelas 9 (sembilan) SMP atau tingkat sederajat.
  • Khusus SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu, terdapat persyaratan tambahan khusus yang diatur sesuai dengan jurusannya.

Persyaratan dan Ketentuan Lainnya

Beberapa persyaratan dan ketentuan lain yang diatur dalam PPDB antara lain sebagai berikut:

  • Usia peserta dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai domisili calon peserta didik.
  • Tanda peserta sudah lulus dari pendidikan sebelumnya harus dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang sah untuk menyatakan kelulusan.
  • Peserta PPDB dari sekolah di luar negeri, baik WNI maupun WNA, harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar dari direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMP dan SMA; dan direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK
  • Sekolah yang menerima peserta didik WNA wajib menyelenggarakan matrikulasi pendidikan bahasa Indonesia paling singkat selama 6 bulan. Jika tidak dilaksanakan, maka akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
  • Persyaratan usia dikecualikan untuk sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus, menyelenggarakan pendidikan layanan khusus, dan berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
  • Persyaratan batas usia dan syarat ijazah dikecualikan bagi penyandang disabilitas.

Loading

Berikan Komentar Anda

About the Author

admin