Puluhan tukang sampah membuang sampah di depan Kantor Lurah Kebalen Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, Senin 29 Desember 2025. Aksi itu dilakukan sebagai aksi protes pasca ditutupnya tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di wilayah tersebut.
Mereka memilih membuang sampah di depan kantor lurah meski pemerintah daerah telah menyiapkan truk untuk mengangkut ratusan kuintal limbah rumah tangga tersebut. Mereka berkilah tidak solusi pasca TPS liar disegel. Dalam aksi ini sedikitnya ada 20 gerobak yang membuang sampah di kantor lurah. Sampah dibuang serentak di lapangan kantor.
“Sengaja buang di sini karena yang kemarin ditutup. Ini sampah ngambil dari rumah-rumah warga, seminggu bisa dua kali ngambil sampah,” ucap Iwan (37), salah seorang tukang sampah.
Perwakilan dari Kelompok Masyarakat Pemilah Sampah Sarifudin mengklaim, para tukang sampah ini kebingungan karena lokasi pembuangannya disegel pemda. Alhasil mereka mendatangi kelurahan dengan maksud meminta solusi. Namun justru sampah dibuang di lapangan kelurahan.
“Kemarin kan ada penutupan oleh Plt Bupati, sama camat dan lurah. Nah, tadi anak-anak pada mau buang lagi. Saya bilang tidak bisa buang di sini (TPS ilegal). Karena apa? Karena kemarin sudah ditutup. Nah sekarang begini saja, ke kelurahan saja datang, minta solusinya,” ucap dia.
Menurut dia, ada sekitar 20 tukang sampah yang mengikuti aksi tersebut. Masing-masing membawa satu gerobak dengan dua kali pengangkutan. Mereka sebelumnya telah mengangkut sampah di rumah-rumah warga lalu membuangnya di kelurahan.
“Yang ngangkut anak-anak Kelurahan Kebalen. Makanya anak-anak pada kemari (kantor kelurahan) minta solusi sama pak lurah, sedangkan pak lurahnya belum datang sampai saat ini. Alasannya katanya rapat di Pemda Kabupaten (Bekasi),” ucap dia.
Sebelumnya, praktik pembuangan sampah ilegal di Kelurahan Kebalen terbongkar setelah videonya viral di media sosial. Padahal lokasi itu sempat disegel tahun 2024. Namun segel telah dibuka oleh oknum pengelola.
Warga sekitar resah dengan operasional TPS yang tidak hanya liar tetapi juga mencemari lingkungan. Bahkan, TPS ilegal itu dicurigai sebagai salah satu penyebab banjir di lingkungan sekitar.
Lokasi TPS cenderung tersembunyi, yakni di belakang ruko, dekat dengan bibir sungai. Jika hujan turun, sampah meluber hingga mencemari sungai. TPS itu kemudian disegel langsung oleh Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja pada Minggu 28 Desember 2025.
Sementara itu, Humas DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan mengatakan, penutupan TPS ilegal itu sebagai bentuk upaya tegas pemerintah daerah. Selain tidak berizin, pengelolaannya pun tidak sesuai aturan sehingga mencemari lingkungan sekitar. “Lalu kemudian ditutup,” kata dia.
Dedi mengungkapkan TPS itu telah bertahun-tahun digunakan pihak lain untuk membuang sampah. Pihak tersebut yang melayani sampah dari masyarakat kemudian dibuang ke TPS itu. Kemudian pada 2024, TPS ilegal tersebut pernah ditutup karena terbukti mencemari lingkungan.
“Setelah ditutup 2024 itu, dicarikanlah win win solutions bagaimana. Kemudian disepakati dilakukan pelayanan pengangkutan. Jadi sampah di Kebalen ini akan dilayani, diangkut ke TPA Burangkeng,” ucap dia.
Belakangan, kerja sama itu tidak berjalan karena jumlah sampah yang diangkut tidak sesuai dengan retribusi yang dibayarkan oleh pihak pengelola. Akhirnya kerja sama dihentikan.
Setelah disegel untuk kedua kalinya, kata Dedi, DLH telah menyiapkan truk sampah di Kantor Lurah Kebalen sebagai solusi sementara. Sayangnya truk itu ternyata tidak digunakan.***
Sumber: koran.pikiran-rakyat.com
![]()
