Empat Pelaku Penyembelih Tapir di Mesuji Diringkus Polisi

Aparat Polda Lampung bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan penyembelihan seekor tapir, satwa yang dilindungi undang-undang, di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji. Hanya dalam beberapa jam setelah video kejadian tersebut viral di media sosial, polisi berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Setelah menerima laporan mengenai dugaan pembunuhan satwa dilindungi, personel Satreskrim Polres Mesuji langsung melakukan penyelidikan. Pada malam harinya, petugas berhasil menangkap empat terduga pelaku di lokasi yang berbeda.

Keempat orang yang diamankan masing-masing berinisial KS (50), WS (30), TS (45), dan MPY (43). Seluruhnya diketahui merupakan warga Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Baca Juga:   Jadwal Siaran Langsung AI Peppers vs Red Sparks di Liga Voli Korea

Dari hasil penyelidikan awal, masing-masing pelaku diduga memiliki peran yang berbeda dalam aksi tersebut. KS diduga menusuk tapir menggunakan tombak, WS mengejar satwa hingga masuk ke kawasan hutan, TS diduga menyembelih tapir, sedangkan MPY disebut menyediakan golok yang digunakan dalam proses penyembelihan.

Menurut keterangan polisi, setelah satwa tersebut mati, tubuhnya dipotong-potong dan dagingnya kemudian dibagikan kepada sejumlah warga.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman video kejadian, tombak yang patah, sebilah golok, sisa tulang tapir, serta kulit dan daging tapir yang telah diolah.

Saat ini penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa para tersangka maupun sejumlah saksi guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang mengatur larangan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, mengangkut, maupun memperniagakan satwa yang dilindungi.

Polda Lampung juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perburuan ataupun tindakan yang membahayakan satwa liar yang dilindungi.

Apabila masyarakat menemukan satwa liar keluar dari habitatnya, polisi meminta agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau instansi berwenang lainnya sehingga penanganan dapat dilakukan sesuai prosedur demi menjaga keselamatan manusia maupun satwa.

Loading

About the Author

admin