Tim Satreskrim Polres Serang melalui unit Reserse Mobile (Resmob) kembali berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Serang.
Kedua tersangka berinisial JA dan EB, masing-masing berusia 24 tahun dan berasal dari Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung. Mereka diamankan di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang pada Senin, 18 Mei 2026.
Kapolres Serang Andri Kurniawan menjelaskan penangkapan dilakukan setelah Tim Resmob melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan rekaman CCTV yang sebelumnya viral di media sosial.
“Pelaku berhasil kami identifikasi melalui rekaman CCTV saat mencuri sepeda motor di parkiran kantor BPJS Ketenagakerjaan di Kecamatan Cikande,” ujar AKBP Andri Kurniawan didampingi Kasatreskrim Andi Kurniady ES pada Rabu, 20 Mei 2026.
Menurut Kapolres, pelaku EB terlebih dahulu diamankan di area parkir Swiss-Belinn Cikande sekitar pukul 11.00 WIB.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi kemudian bergerak dan berhasil menangkap JA di sekitar Apartemen Paragon Village Karawaci, Desa Binong, Kecamatan Karawaci, Kabupaten Tangerang sekitar pukul 15.00 WIB.
Aksi pencurian sepeda motor tersebut terjadi di area parkir kantor BPJS Ketenagakerjaan Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Jumat, 15 Mei 2026 sekitar pukul 10.25 WIB.
Korban diketahui bernama Taufik, pemilik sepeda motor Honda Beat Street yang menjadi target kedua pelaku. Saat kejadian, korban sempat memergoki aksi pencurian tersebut.
Namun ketika mencoba mendekat, korban mengurungkan niat melakukan perlawanan karena salah satu pelaku menodongkan senjata api sebelum membawa kabur motor miliknya.
“Aksi pelaku cukup nekat karena menggunakan senjata api untuk mengancam korban. Untungnya korban tidak mengalami luka,” kata Andri.
Kapolres juga menyebut kasus curanmor bersenjata api tersebut menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV aksi pelaku menyebar luas di media sosial.
Berbekal rekaman itu, Tim Resmob Polres Serang yang dipimpin Athallah Thoriq bersama Sutrisno langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diringkus.
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit sepeda motor dan beberapa kunci letter T yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Serang. Polisi juga masih mendalami keberadaan senjata api yang digunakan pelaku serta kemungkinan keterlibatan jaringan curanmor lainnya.
![]()
