Sebuah objek yang menyerupai torpedo ditemukan di perairan Gili Trawangan pada Senin, 6 April 2026. Penemuan tersebut langsung mendapat perhatian aparat kepolisian karena dianggap mencurigakan.
Kapolres Lombok Utara, Agus Purwanta, menjelaskan bahwa benda itu pertama kali ditemukan oleh seorang nelayan bernama Arianto sekitar pukul 10.00 WITA saat sedang menjaring ikan di perairan sekitar 16 kilometer di utara Gili Trawangan.
Karena bentuknya yang tidak lazim, objek tersebut kemudian dibawa ke tepi pantai. Laporan penemuan itu segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian bersama tim penjinak bom dari Korps Brimob Polri yang langsung melakukan pengamanan serta olah tempat kejadian perkara.
Dalam pemeriksaan awal, petugas menggunakan alat pendeteksi bahan peledak dan detektor radioaktif. Hasil sementara menunjukkan bahwa benda tersebut tidak mengindikasikan adanya ancaman langsung.
Namun demikian, pada badan objek ditemukan tulisan “CSIC” serta huruf beraksara Cina. Hal ini memperkuat dugaan bahwa benda tersebut merupakan perangkat teknologi kelautan.
Dari segi fisik, objek tersebut memiliki panjang sekitar 3,7 meter dengan diameter kurang lebih 70 sentimeter, berbentuk silinder menyerupai torpedo. Umumnya, perangkat dengan bentuk seperti ini digunakan untuk kebutuhan penelitian atau survei bawah laut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan berbagai instansi terkait. Area sekitar lokasi juga telah dipasangi garis pengamanan untuk mengantisipasi potensi risiko, termasuk yang berkaitan dengan aspek keamanan dan kedaulatan wilayah.
![]()
