Ini Kronologi Tersangka Racuni Keluarganya di Warakas

Polisi mengungkap detik-detik Abdullah Syauqi Jamaludin (22) diduga meracuni keluarganya di rumah kontrakan Jalan Warakas VIII, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengatakan, tersangka terlebih dulu membeli bahan beracun di sebuah warung.

“Kemudian dia kembali ke rumahnya mencampurkan zat tersebut dalam panci yang di situ sudah ada rebusan tehnya,” kata Onkoseno di Polres Jakarta Utara, Jumat (6/2/2026).

Rebusan teh yang telah tercampur racun itu kemudian dituangkan ke dalam cangkir. Dari cangkir tersebut, cairan beracun disuapkan langsung ke mulut para korban saat mereka sedang tidur.

“Kemudian rebusan ini dimasukkan lagi ke dalam sebuah cangkir. Kemudian dari cangkir disuapi ke mulut ke para korban ketika korban terlelap tidur. Kemudian korban meninggal dunia,” ujar dia.

Baca Juga:   Viral Momen Nikita Willy Thrifting di Pasar Senen, Kaget saat Nemu Brand Mahal Cuma Rp50 Ribu

Dalam penyelidikan, polisi menemukan dua tahapan dalam aksi tersebut. Pada tahap pertama, korban dibuat pingsan dengan metode tertentu.

Setelah memastikan korban tidak sadarkan diri tetapi belum meninggal, tersangka kembali menyendokkan racun ke dalam mulut korban.

“Ada dua proses yang dilakukan pelaku. Pertama, korban dibuat pingsan dengan metode tertentu. Kemudian proses kedua setelah memastikan korban pingsan namun belum meninggal dunia, dia menyendokkan racun lagi ke dalam mulut korban,” ucap dia.

Aksi itu berujung pada tewasnya tiga anggota keluarga di dalam rumah kontrakan. Mereka adalah ibu pelaku Siti Solihah (50), kakak dan adik pelaku yakni Afiah Al Adilah Jamaulid (27) dan Adnan Al Abrar Jamaludin (14).

Baca Juga:   TikToker Galih Loss Jadi Tersangka Penistaan Agama

“Bahwa memang pelaku sudah merencanakan dan ini semua hasil BAP tersangka dan sudah mengakui,” ucap dia.

Meski ada pengakuan, penyidik tetap melakukan penyelidikan berbasis scientific crime investigation untuk memastikan siasat dan cara yang digunakan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Hasil penyidikan juga menegaskan kondisi kejiwaan tersangka normal sehingga penyidik menetapkan Syauqi sebagai tersangka pembunuhan berencana.

“Namun walaupun tersangka mengakui, kami secara scientific crime investigation tetap melakukan penyidikan terkait dengan siasat yang mengakibatkan kematian tersebut dan sudah sampaikan tadi bahwa semuanya terkait dan semuanya, termasuk kejiwaannya juga normal,” ujar dia.

 

 

 

 

sumber: IDN Times

Loading

About the Author

admin